Polres Tuban Tembak 7 Pelaku Pencurian

7 pelaku dikeler di Mapolres Tuban

TUBAN-Dalam memberikan pelayanan, khususnya rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Tuban, kinerja Polres Tuban patut diacungi jempol. Ini terbukti dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Tim Resmob Macan Ronggolawe (Marong), berhasil meringkus tujuh pelaku pencurian di Wilayah Tuban, Jumat (14/6/2019).

Mulai dari pengungkapan kasus pencurian sepeda gunung, curanmor, pembobol rumah kosong, dan pencurian dengan pemberatan berupa beras dan gabah. Ketujuhnya terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Para tersangka ditangkap dari operasi yang dilakukan sejak awal bulan Mei 2019.

Saat menggelar press release, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono berjanji tak akan memberikan rasa aman bagi para pelaku kejahatan di Tuban. Pelaku-pelaku kejahatan tersebut akan terus ditindak. Bahkan jika saat diringkus dan melawan petugas. Kapolres memberikan imbauan agar diberikan peringatan tegas.

“Intinya jangan macam-macam dan membuat kejahatan di Bumi Wali,” jelasnya.

Kapolres yang lahir di Bojonegoro ini menambahkan, pengungkapan pertama terkait kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka bernama Suryadi (38), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Tersangka ditangkap setelah menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang tak lain seorang residivis.

“Suryadi berhasil kita tangkap setelah sekian lama bersembunyi, kita hadiahi timah panas karena saat akan ditangkap Suryadi melawan anggota menggunakan sajam,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, dalam menjalankan aksinya, Suryadi dan dua temannya melakukan pencurian di beberapa tempat, termasuk luar Tuban. Dengan sasaran sepeda motor, beras, dan bawang merah.

“Dua pelaku lainnya sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah menjalani proses hukum,” kata Kapolres.

Jajaran Resmob Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban juga berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong. Mereka adalah Imam Mahzub (34), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jatirogo dan Abdulloh Muzaki (26), warga Desa Jetak Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Dalam aksinya mereka berdua masuk rumah dengan cara memanjat pagar,” tegasnya

Setelah itu, satreskrim Polres Tuban juga berhasil mengungkap kasus pencuri sepeda gunung yang selama ini meresahkan masyarakat Tuban. Pada kasus itu, petugas berhasil menangkap Yoto (37), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota.

“Kita serahkan BB berupa sepeda gunung hasil curian kepada pemiliknya, dan tidak di pungut biaya,” tandas Kapolres Tuban.

Pengungkapan kasus selanjutnya adalah kasus curanmor, ada dua tersangka yang berhasil ditangkap dengan cara dilumpuhkan. Keduanya adalah Candra Seregar (33), Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, dan Dedi Gunawan (37), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Pekalongan.

“Dalam aksinya, pelaku merusak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T,” pungkasnya.(Sal/Fat)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top