Polresta Tuban Ungkap Dua Kasus, Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual Anak
TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polresta Tuban kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan masyarakat.
Dua kasus tindak pidana berhasil diungkap, masing-masing dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
Kasus pertama merupakan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Tuban, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tiga korban masing-masing WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20), menjadi sasaran serangan sekelompok orang.
Peristiwa bermula ketika para korban melintas di depan Resto Ningrat. Mereka diteriaki oleh rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang. Korban kemudian membalas teriakan tersebut.
Situasi berubah memanas ketika rombongan itu diduga kembali mendatangi korban dan melemparkan batu. Para korban berusaha menyelamatkan diri, namun akibat kejadian tersebut mereka mengalami luka pada bagian kepala serta memar di paha.
Mendapat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban bergerak ke lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni ARF (20) dan MLH (18). Sementara tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta” ujar Kompol Supiyan.
Selanjutnya, perkara kedua diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban, berupa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SGG (69). Selain dibawah umur, korban merupakan anak perempuan penyandang disabilitas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus Polresta Tuban dalam proses penanganan perkara, dengan tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan serta pemenuhan hak-hak korban.
Demi menjaga privasi dan keselamatan korban, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban.
Peristiwa pilu tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kosong dan kemudian mengalami kekerasan seksual.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi hingga pemeriksaan medis terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka SGG di kediamannya.
“Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban” terang Wakapolresta Tuban.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak” jelasnya.
Wakapolresta Tuban menegaskan bahwa pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Polresta Tuban juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun terlibat dalam aksi kekerasan secara berkelompok. Masyarakat diminta turut menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Polresta Tuban memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Sal/And/Red)