Pria Mengaku Anggota Resmob Tipu Wanita Rp 170 Juta, Ditangkap Satreskrim Polres Tuban
TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban kembali mengungkap kasus penipuan berkedok aparat kepolisian.
Seorang pria bernama Anas Thohir (32) ditangkap setelah menipu seorang wanita asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.
Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025 di rumah korban, berinisial KNU, warga Karang Agung, Kecamatan Palang. Pelaku yang berdomisili di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan itu mengaku sebagai anggota Resmob Polri untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tuban, pelaku pertama kali berkenalan dengan korban pada 20 Mei 2025. Dengan percaya diri, ia mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di bagian Resmob. Untuk memperkuat kebohongan tersebut, pelaku kerap menunjukkan airsoft gun, HT, hingga atribut lain yang menyerupai perlengkapan polisi.
Korban yang mulai percaya kemudian menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Setelah merasa korban telah sepenuhnya percaya dan jatuh hati, pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Pelaku pertama meminta uang dengan alasan mengalami kecelakaan sebesar Rp 1.500.000. Setelah itu permintaan uang terus berlanjut hingga total Rp 170 juta,” kata Kasatreskirm Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Selasa (25/11/2025).
Tak berhenti disitu, pelaku terus menghubungi korban melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan berbagai alasan, sehingga korban akhirnya mengirimkan uang berkali-kali tanpa curiga. Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya menanyakan kebenaran identitas pelaku kepada beberapa anggota kepolisian yang ia kenal. Dari pengecekan tersebut, diketahui bahwa Anas Thohir bukan anggota Polri.
“Mengetahui dirinya ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Tuban pada Kamis, 20 November 2025,” tambahnya.
Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 23 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tepat di depan rumahnya di Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Magetan.
“Pelaku berhasil kita amankan di Rumahnya, di Kabupaten Magetan kemudian kita bawa ke Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, satu pucuk airsoft gun, satu unit HT Motorola, satu holster hitam, jam tangan, unit HP Infinix serta tiga kartu ATM.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)