Proyek Drainase di Mergosono Nihil Penyelewengan

Waka Komisi A, M. Imron memimpin raker bersama warga RW 3 Kelurahan Mergosono, terkait keluhan proyek drainase.

MALANG, SUARADATA.com-Pengerjaan proyek drainase milik LPMK di Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang awalnya ada tuduhan penyelewengan akhirnya terbantahkan.

Diketahui, tuduhan penyelewengan datang dari RW 3 yang dialamatkan ke Kelurahan Mergosono. Proyek itu tersebar ditiga RT, yakni RT 07 dan RT 12 serta RT 15 dengan anggaran total Rp 140,95 Juta.

Penyelewengan teraebut ternyata nihil setelah ada pembahasan rapat kerja Komisi A DPRD Kota Malang dengan Lurah Mergosono Karliono, pengurus LPMK, Ketua RW 3 Achsanoel Ludzfi serta kelompok masyarakat pekerja proyek drainase yang bertempat di ruang Komisi A, pada Jumat (12/6/2020).

Ketua RW 3 Achsanoel Ludzfi sebelum mengikuti rapat kerja di Komisi A, dalam surat pengaduannya. Ludzfi menerangkan, pekerjaan proyek drainase di lingkungan Kelurahan Mergosono disebutkan penuh penyelewengan yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Mergosono. Utamanya pekerjaan penggarapan drainase sepanjang 100 meter hanya dikerjakan 40 meter yang berada di RT 07 RW 3.

“Ditambah lagi papan proyeknya tidak terpampang. Termasuk spesifikasi pipa juga tidak sesuai,” terang Ludzfi, dalam suratnya tertanggal 02 Juni 2020.

Namun, hal tersebut langsung diberikan sanggahan oleh Lurah Mergosono, Karliono dihadapan anggota Komisi A DPRD Kota Malang. Ia memastikan, pekerjaan drainase di wilayah RW 3 hanya bisa terealisasi segitu. Sebab, mengacu pada kemampuan anggaran yang ada.

Permasalahan spesifikasi pipa memang terjadi kesalahan pengambilan oleh pekerja. Semestinya, pihak RT 07 bersyukur dapat pipa yang lebih bagus yakni tipe AW.

“Padahal tipe AW itu sejatinya diperuntukkan di wilayah RT 15, karena kemiringan yang cukup terjal agar tertangani dengan kuat,” beber Karliono.

Karliono memastikan, dalam melakukan pekerjaan lebih hati-hati dan sudah sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kondisi seperti saat ini tentunya tidak akan aneh-aneh dalam bekerja.

“Pastinya tidak akan aneh-aneh dalam mengerjakan proyek ini,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, M. Imron selepas memimpin rapat menuturkan, sepertinya terjadi miskomunikasi atau prasangka yang kurang pas. Terlebih, terkait belum terpasangnya papan proyek. Namun, RW 3 menghendaki segera dipasang agar masyarakat mengetahui secara langsung.

“Dan agar bisa jelas biaya anggaran yang dipergunakan di tiga titik tersebut,” jelas Imron.

Imron pun menegaskan, warga hendaknya jangan keburu mendeskreditkan satu pekerjaan jika belum rampung secara totalitas. Apalagi masih ada garansi atau jaminan pekerjaan selama enam bulan.

“Jika belum memiliki bukti kuat, janganlah berprasangka yang berlebihan dalam menyikapi satu proyek. Terkecuali, ada bukti kuat mengarah ke hal tersebut,” tandasnya. (Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top