Ratusan Ribu Rupiah Melayang Demi Denda Pelanggaran

Riyadi Cs atau empat sekawan rela rogoh koceknya ratusan ribu rupiah demi membayar denda sidang tipiring karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM, Rabu (18/08/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Persidangan tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang telah diajukan oleh Satpol PP setempat.

Persidangan digelar usai melakukan penindakan pelanggaran kepada 4 orang pelaku usaha yamh dinyatakan melanggar perda perijinan reklame nomor 4 tahun 2006 dan perda perijinan kepariwisataan no.11 tahun 2013.

Termasuk, terhadap 18 orang pelanggaran surat edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 46 – 47 tahun 2021 tentang kepatuhan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 sepanjang penerapan PPKM di Kota Malang. Pelaksanaan sidang tipiring sendiri, berlangsung di Block Office Mini Balai Kota Malang, Rabu (18/8/2021).

Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, sebanyak 22 orang dihadirkan di persidangan tipiring. Ada 4 orang pelanggar Perda Reklame dan Pariwisata dan sisanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sepanjang penerapan PPKM.

“Sanksi tipiring diberikan dikarenakan bandel, berulang kali diimbau dan diperingatkan tapi menggubris. Mereka yang kita hadirkan di sini (sidang) hasil operasi penertiban pada 18 Juli hingga 13 Agustus 2021 lalu,” tambahnya.

Kembali menandaskan, pada persidangan tipiring sebelumnya hanya menghadirkan pelaku usahanya saja. Akan tetapi, saat ini turut dihadirkan sanksi juga pengunjungnya agar sama-sama ada efek jera.

Disinggung mengenai nilai dendanya berapa yang diberikan oleh majelis hakim. Rahmad mengatakan, “Maaf kami belum tahu pasti berapa-berapanya, kita tidak boleh ada intervensi untuk memutuskan dendanya. Semua keputusan ada di tangan majelis hakim,” pungkasnya.

Terpisah, dua orang yang mengikuti sidang tipiring karena melanggar Perda reklame dan Prokes yakni Riyadi (35), warga Kelurahan Ciptomulyo Sukun mengaku melanggar prokes. Dikarenakan tidak pakai masker saat berkaraoke bersama tiga teman pria lainnya di Maxy Karaoke dekat MOG di Jalan Kawi.

“Saya didenda Rp 150 ribu, kapok wis mas gak mau keluar malam dan karaoke. Biasa mas katut pergaulan akhirnya ikut karaoke,” ujar pria kerja membantu ibunya jualan kue keliling usai mengikuti sidang tipiring, Rabu (18/8/2021).

Demikian halnya, pengakuan Adi Maulana yang dinilai melanggar Perda Reklame no.4 tahun 2006 merasa dikerjain vendor tempatnya dia menyewa.

“Saya kena denda Rp 500 ribu mas, tidak apa-apa buat pelajaran jika ada kerja sama dengan vendor lainnya nanti mesti lebih waspada lagi,” pengakuan Adi usai sidang tipiring.

Terpantau di lokasi, dari 22 yang diundang ke persidangan tipiring hanya dihadiri 17 orang. Kemungkinan lainnya ada yang terlambat hadir atau tidak hadir sama sekali. Denda yang diputuskan oleh majelis hakim pun bervariatif diberikan kepada para pelanggarnya kisaran ratusan ribu rupiah.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top