Razia Hiburan Malam di Tuban, 2 Perempuan Positif Pengguna Obat Terlarang

Petugas merazia bebepa pengunjung dan pemandu hiburan malam di Tuban

TUBAN-Badan Narkotiika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama Satpol PP, TNI, Polri serta Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam atau karaoke yang berada di jalan Pantura, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Jumat malam, (18/10/2019).

Dalam razia tersebut petugas menyisir beberapa tempat hiburan malam, diantaranya Happy karaoke, Glamour dan Dunia Karaoke ( DK). Saat razia petugas melakukan tes urine secara sampling kepada pemandu karaoke maupun para pengunjung. Hasilnya petugas telah mengamankan dua perempuan freelence yang tengah menemani tamu lantaran ketahui positif sebagai pengguna obat terlarang.

“Dari 29 pengunjung maupun pemandu lagu yang dites urine secara sampling di tiga karaoke. Hasilnya ada dua pengunjung wanita yang diketahui positif menggunakan obat-obatan terlarang dengan kandungan methamphetamine,” jelas Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP I Made Pattera Negara.

Ia menjelaskan, dalam razia itu diketahui dua pengunjung wanita freelance. Yakni T (42) dan B (44) warga Tuban yang merupakan pengunjung salah satu karaoke.

“Kedua lerempuan itu kita bawa ke kantor nantinya akan kita rehabilitasi,” tegas Made.

Sementara itu, razia serupa akan terus dilakukan petugas di beberapa tempat hiburan malam. Tujuannya untuk menciptakan wilayah Bumi Wali Tuban aman dan bersih dari peredaran obat terlarang maupun narkotika.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top