Razia Hotel Jelang Ramadhan di Tuban, 8 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Petugas gabungan dari TNI/l, Polri, Satpol PP Tuban saat mengelar razia hotel yang ada di Kabupaten Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan menggencarkan razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel dan penginapan serta tempat karaoke untuk cipta kondisi aman dan tentram.

Hasilnya, dari razia gabungan tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak delapan pasang bukan suami istri saat sedang asyik berduaan didalam kamar hotel kelas melati, pada Minggu (19/3/2023) malam.

“Kegiatan malam ini merupakan giat menjelang bulan Ramadhan. Sasarannya adalah hotel atau penginapan yang ada di Kabupaten Tuban,” Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah, Senin (20/3/2023).

Lanjutnya, dalam razia tersebut, petugas menyasar dua hotel, yaitu Hotel Dinasty dan hotel Bintang. Dari hotel Dinasty petugas mengamankan sebanyak lima pasangan bukan suami istri.

Lima pasangan bukan suami istri yaitu AA (23) warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang bersama ZK (21) warga Kecamatan Bancar Tuban, MT (23) warga Leuwisadeng, Jawa Barat bersama SW (25 th) warga Kecamatan Tambakboyo Tuban.

Kemudian DN (34) warga Tikung Lamongan bersama dengan NAF (41) warga Kota Lamongan, MN (21) Baureno Bojonegoro bersama HM (22) warga Babat, Kabupaten Lamongan, dan EH (40) Solokuro Lamongan bersama IS (22) Solokuro Lamongan.

“Kelima pasangan tersebut kita amankan di hotel Dinasty,” tuturnya.

Tak berhenti disitu, petugas kemudian menyasar Hotel Bintang yang berada di jalan Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Dari hotel tersebut tim berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri.

Ketiga pasangan bukan suami istri yaitu MAA (26) asal Babat Lamongan bersama AS (22) Modo Lamongan. Yang kedua SW (46) Krembangan Surabaya bersama SW (41) Grobogan Jawa Tengah, serta SK (36) Widang Tuban bersama SS (36) Plumpang Tuban.

“Untuk seluruh pasangan sudah kami data dan selanjutnya untuk diproses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top