Kilas Peristiwa

Razia Terpadu Satpol PP Tuban Sasar Kos dan Warung, Amankan Miras serta Pasangan Bukan Suami Istri

Tim Gabungan saat menggelar operasi Pengendalian terpadu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban bersama aparat gabungan menggelar Operasi Pengendalian Terpadu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Minggu (19/7/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di sebuah rumah kos. Selain itu, juga mengamankan sejumlah minuman keras dari dua warung.

Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB itu melibatkan personel Satpol PP dan Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban. Sasaran operasi meliputi tiga rumah kos dan dua warung di wilayah Kecamatan Tuban, Merakurak, dan Jenu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji mengatakan, pemeriksaan diawali di kos Kelurahan Sendangharjo. Dari lokasi tersebut petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.

Namun, saat menyisir kos di Jalan Al-Falah I Gang AMNU, Kelurahan Latsari, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berinisial ES dan SPN berada di dalam kamar kos tanpa dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri.

“Kartu identitas keduanya diamankan sebagai barang bukti dan mereka diminta hadir ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan serta klarifikasi,” ujar Sutaji.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan kos di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Latsari. Meski tidak ditemukan pelanggaran, pemilik rumah kos tetap diminta memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP dan Damkar sebagai bagian dari pembinaan dan pendataan.

Operasi kemudian berlanjut ke sebuah warung di Dusun Mulung, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol serta aktivitas karaoke. Pemilik warung berinisial SH alias Y dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani proses administrasi dan klarifikasi, sementara kartu identitasnya diamankan sebagai barang bukti.

Temuan lainnya didapat di sebuah warung yang berada di kawasan eks lokalisasi Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Saat petugas tiba, pemilik warung telah melarikan diri. Kendati demikian, petugas berhasil mengamankan tujuh botol arak berukuran 1,5 liter yang selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar sebagai barang bukti.

Sutaji menegaskan, operasi terpadu tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Tuban.

“Seluruh pihak yang diduga melakukan pelanggaran akan menjalani pemeriksaan dan klarifikasi sebagai tindak lanjut dari hasil operasi,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tuban.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button