Rekayasa Lalu Lintas, Satlantas Polres Tuban Berlakukan Dua Arah di Jembatan Kepet
Reporter: Nursalam
TUBAN, SUARADATA.com- Menyusul dengan adanya pembangunan jembatan Kepet lama, yang berada di Kecamatan Semanding. Satlantas Polres Tuban mulai memberlakukan kebijakan rekayasa lalu lintas, dengan memberlakukan jalur dua arah yang dimulai 26 Oktober hingga akhir November 2021.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas ini dilakukan menyusul pembangunan jembatan Kepet lama, untuk arus lalu lintasnya diberlakukan dua arah di jembatan kepet yang baru.
“Pemberlakuan jalur dua arah kita lakukan mulai 26 Oktober hingga akhir November 2021,” ungkapnya.
Menurutnya, penutupan salah satu akses jembatan tersebut diprediksi tidak ada masalah. Termasuk, kendala kemacetan maupun kekuatan kualitas jembatan kepet baru ketika diberlakukan dua arah. Sebab, sebelum dilakukan penutupan sudah dilakukan uji coba selama satu minggu.
“Dan hasil uji coba itu tidak ada masalah,” tuturnya.
Selain sosialisasi pada masyarakat dan medsos, Satlantas Polres Tuban juga sudah memasang rambu-rambu di jembatan kepet lama. Tak hanya itu, pada awal penutupan juga sudah ada petugas yang berjaga dan mengarahkan arus lali lintas.
“Meski ditutup, tapi tidak ada masalah. Kendaraan besar pun tetap bisa lewat. Baik dari arah Surabaya maupun dari Tuban,” ungkap Sampir sapaan akrabnya.
Disisi lain, karena jembatan kepet baru diberlakukan dua arah. Sehingga, masyarakat atau pengguna jalan diminta agar hati-hati. Jika diberlakukan dua arah secara otomatis volume kendaraan yang melintas di jembatan baru itu juga meningkat.
“Intinya tidak ada persoalan lalu lintas selama jembatan yang lama diperbaiki. Namun, begitu pengguna jalan tetap diminta hati-hati saat melintas,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)