Resahkan Warga, Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap di Tuban

Pelaku berqda di Mapolres Tuban

TUBAN-Daftar Pencarian Orang (DPO) otak pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, berhasil dilumpuhkan oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Tuban, Rabu (11/6/2019) di gudang penggilingan padi Dusun Boro, RT 04 RW 05 Desa Banjararum, Kecamatan Rengel.

Diketahui, pelaku pencurian itu bernama Suryadi alias Sur (38) warga Desa Manjung, Kecamatan Montong. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim Resmob Polres Tuban. Pasalnya, saat penangkapan korban melakukan perlawanan dengan cara hampir menebas lengan anggota polisi Brigadir Yulianto dengan sebilah pedang.

“Pelaku ini merupakan otak curanmor, dan sudah masuk DPO, kita hadiahi timah panas dikakinya karena mencoba melawan petugas,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo kepada awak media.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan telah terjadi pencurian sembako di gudang penggilingan padi milik Nur Aziz (32) warga Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel pada (16/12/2018) lalu hingga mengalami kerugian mencapai 3 juta rupiah.

Dari laporan tersebut polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Data laporan dan rekaman CCTV, terlihat ada tiga pelaku dan kendaraan L300 yang digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut. Dari situlah akhirnya polisi berhasil mengindentifikasi pelaku.

“Aksi pencurian di gudang itu dipergoki oleh pemiliknya. Sehingga mereka kabur dengan hanya membawa 3 karung beras,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku berhasil diringkus, yakni Moh Ali Ilham Khoyri (24), sopir sekaligus pemilik L300, warga Dusun Pandean, Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, ditangkap pada (31/12/2019), dan Daryanto (28), warga Desa Prataan, Kecamatan Parengan, ditangkap pada (24/04/2019).

“Kedua temannya sudah kita tangkap terlebih dahulu, dan sekarang sudah menjalani proses hukum,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 1 unit mobil L300 bernopol S-8717-HE yang digunakan untuk mengangkut barang curian, 1 unit sepeda motor, 3 buah linggis, 1 buah gunting kawat, dan 4 bilah pedang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e Ayat (2) KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku akan kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Diinformasikan sebelumnya, tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten tersebut telah menjalankan aksinya di beberapa wilayah di Jawa Timur, antara lain beberapa TKP di Tuban, meliputi 1 ranmor di Kecamatan Soko, pencurian beras di Rengel 2 kali, di Plumpang 2 kali, dan di Jatirogo 1 kali. Sedangkan 4 TKP curanmor di Bojonegoro, 1 TKP pencurian beras di Jombang, dan 1 TKP pencurian beras di Nganjuk.(Sal/Fat)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top