Residivis Berhasil Dibekuk, Polisi Ungkap Rangkaian Aksi Pencurian di Tuban
TUBAN,SUARADATA.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Pelaku yang merupakan residivis spesialis pembobol bangunan sepi berhasil diringkus setelah sempat beraksi di sejumlah lokasi.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial Snk (51) mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka saat hendak pergi ke sawah.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok pintu telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh warga setempat berinisial Srt (51) kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Iwn (52), yang diketahui merupakan residivis dengan catatan tiga kali melakukan tindak kejahatan serupa,” ungkapnya, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling mencari sasaran di lokasi sepi seperti gudang makam atau bangunan minim pengawasan. Setelah menemukan target, pelaku merusak kunci atau gembok menggunakan linggis dan obeng, lalu mengambil barang-barang berharga yang mudah dijual, seperti peralatan sound system, lampu, hingga perlengkapan lainnya.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 26 Maret 2026 di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan saat beraksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dalam hal ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, mengingat pelaku diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Tuban.
“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya,” terang Siswanto.
Dari pengakuannya, pelaku juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lain, antara lain pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, pencurian pompa diesel air, alat las, dan dua unit bor listrik di lokasi yang sama, pencurian pompa air merek Shimizu hingga pencurian lampu masjid dan ampli sound system di wilayah Kecamatan Tuban.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polsek terkait,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Sal/And/Red)