Residivis Spesialis Jambret Perempuan di Tuban Berhasil Diringkus

Kapolres Tuban AKBP Darman saat menggelar konferensi pers tentang penjambretan di Kecamatan Semanding Tuban.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Tak jera, seorang residivis kambuhan berinisial AM (25) asal Kecamatan Parengan yang sudah 3 kali keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap seorang perempuan.

Tersangka AM kembali berulah dan nekat menjambret atau merampas tas milik perempuan yang bernama Laeli Chanifah (25), warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Jumat (27/8/2021) lalu.

Kapolres Tuban AKBP Darman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis dan selalu mengincar perempuan sebagai calon korbannya, Senin (6/9/2021)

“Sasarannya mayoritas adalah perempuan, terakhir dia melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang membawa tas yang isinya handphone dan sejumlah uang di daerah Bejagung Semanding,” ucap Darman.

Selanjutnya pria kelahiran Demak ini menjelaskan, kejadian bermula saat perempuan asal Desa bejagung sedang melintas di jalan hayam wuruk tepatnya di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding sekitar pukul 12.10 siang.

“Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat membuntuti dan langsung mengambil paksa tas warna hijau milik korban,” ungkapnya.

Setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Semanding. Mendapatkan laporan tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Tuban bersama unit Reskrim Polsek Semanding mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Guna untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Kemudian setelah diketahui ciri-ciri pelaku pencurian tersebut ternyata mengarah pada AM seorang residivis asal Desa Sugihwaras Kecamatan Parengan,” ujarnya.

Selanjutnya Darman meneruskan, tim Resmob Polres Tuban kemudian melakukan penyelidikan disekitar rumah terduga pelaku penjambretan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan.

“Mengetahui kedatangan petugas tersangka AM langsung melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas,” bebernya.

Usai berhasil di amankan oleh Tim Resmob polres Tuban saat berada di depan rumah saudaranya. Pelaku saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret tersebut.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Vivo type Y17 warna mineral Blue, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah KTP dan STNK sepeda motor merk Suzuki type Spin Nopol S 3174 IJ atas nama Laeli chanifah serta uang tunai sebesar 400.000 rupiah,” imbuhnya.

Lalu ancaman atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 (sembilan) tahun penjara.

“Semoga dengan tertangkapnya tersangka ini kedepan tidak ada masyarakat yang resah apabila melewati jalan yang sedikit agak sepi,” pungkas kapolres.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top