Santriwati Korban Pencabulan Oleh Seorang Anak Kiai Akhirnya Menikah

TUBAN, SUARADATA.com-Santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh anak seorang kiai, akhirnya sedikit legal lantara sang anak kiai tersebut bersedia menikahi korban secara siri.

Diketahui santriwati berinisial M (14) warga Kecamatan Plumpang menjadi korban pencabulan, hingga melahirkan bayi laki-laki pada Selasa 19 Juli 2022. Diduga pelaku pencabulan itu dilakukan oleh AH (21) anak seorang kiai kampung wilayah kecamatan setempat.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengungkapkan, untuk malam ini dinikahkan secara siri, karena sang anak kiai bersedia menikahi korban.

“Untuk malam ini dinikahkan secara siri terlebih dahulu,” ungkapnya Minggu (24/7/2022).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, alasan dinikahkan secara siri, nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi nikah anak dibawah umur masih proses di Pengadilan Agama Tuban.

“Permohonan dispensasi itu, lantara dalam Peraturan Makamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun,” tambahannya.

Selanjutnya, setelah semua berkas persyaratan lengkap, nanti akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA)

“Permohonan dispensasi nikah masih proses belum keluar, maka dinikahkan siri terlebih dahulu, setelah itu baru dinikahkan secara resmi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan awal, pihaknya menyampaikan bahwasanya hubungan mereka berdua ini suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Bahkan, menurut keterangan saksi mereka telah menjalin hubungan asmara sudah lama hingga akhirnya hamil diluar nikah dan melahirkan.

“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayunya tetapi antara suka sama suka,” tuturnya.

Selain itu, kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kita masih lakukan lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top