Satreskoba Salahi SOP Penggeledahan, Propam Polresta Makota Tangani Kasusnya

Kasat Reskoba Polresta Makota, Kompol Anria Rosa P bersama 4 anggotanya menyatakan permohonan maafnya kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana.

MALANG, SUARADATA.com-Empat personil dari Satrekoba Polresta Malang Kota, berinisial Aiptu Mk, Aipda Kh, Bripka Ad dan Briptu As melakukan ekskusi penggrebekan serta penggeledahan mengarah pada penangkapan terhadap perwira TNI AD. Yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana, di kamar Nomor 419 Hotel Regent Park Malang, Kamis (25/03/2021) pagi sekitar pukul 4.30 WIB.

Sedangkan, Kol Chb I Wayan Sudarsana sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad datang dan menginap di Hotel Regent Park Malang. Ia datang dalam rangka kepentingan tugas dinas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan data kronologi yang dihimpun SUARADATA.com di lapangan, proses penggerebekan sekaligus penggeledahan mengarah ke penangkapan diwarnai dengan nada tinggi dari 4 personil Reskoba Polresta Makota. Kendati Pamen itu sudah menyebutkan dirinya seorang TNI AD.

Kol Chb I Wayan pun juga meminta kepada tim Satreskoba Resta Makota tatkala menggerebek tersebut agar mendatangkan pihak Polisi Militer AD. Karena dirinya seorang TNI, namun hal itu tidak terhiraukan tapi langsung menerobos dalam ruangan kamar.

Bukan itu saja, informasi di lapangan perlakuan arogansi dari tim Satreskoba seperti mendorong tubuh Kol Chb I Wayan agar duduk ke kursi. Sehingga, baju atau kaos bagian depan mengalami sobek. Meski pernyataan diri bahwa seorang TNI AD sedang bertugas, tetap diabaikannya.

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata dihadapan Ka Hubdam Kol Chb M Anom Kartika, Wadan Denpom V-3/Malang, Kapt. Andi N, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Okezone P. Menyatakan permohonan maafnya berulang kali kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana maupun institusi TNI AD.

Berdasarkan penunjukkan surat perintah tertandatangani Kasat Reskoba Kompol Anria Rosa P agar bisa menggeledah. Segala isi ada di ruangan termasuk tas Kol I Wayan turut jadi sasaran penggeledahan tim Satreskoba. Usai dilakukan penggeledahan, tim Satreskoba tidak menemukan apa yang dicarinya. Yakni narkoba sejauh ini menjadi dugaan tuduhannya.

Proses penggeledahan di kamar hotel berlangsung sekitar satu jam lamanya 04.30 WIB hingga 05.27 WIB. Karena tidak mendapatkan yang dituju, tim Satreskoba pun pergi begitu saja tanpa menghadirkan pihak POM AD ke TKP.

Melihat peristiwa seperti itu, akhirnya Kol I Wayan menghubungi Ka Hubdam V Brawijaya Kol Chb M Anom Kartika. Selang berapa lama Kol Chb M Anom pun hadir bersama anggotanya untuk menjemputnya. Selanjutnya geser menuju Mako Hubdam.

Berikutnya, usai tiba di Mako Hubdam, menyusul kemudian beberapa pejabat TNI AD seperti Wadan Denpom V-3/Malang Kapt. Cpm Andi Nugroho, Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian P, sekaligus Kapolresta Makota Kombes Pol Leo Simarmata turut hadir di Mako Hubdam.

Upaya mediasi pun digelar di sana, Kapolresta Makota Kombes Pol Leo S setelah mendengarkan kronologi dari Kol I Wayan. Berulang kali menyatakan, permintaan maafnya kepada Kol I Wayan diikuti sama Kasat Reskoba Kompol Anria Rosa P beserta 4 personil yang melakukan penggeledahan.

Hotel Regent Park Malang tempat Kol Chb I Wayan Sudarsana menginap dan terjadinya penggerebekan dan penggeledahan mengarah ke penangkapan oleh Tim Satreskoba Polresta Makota.

Sementara, perihal sanksi terhadap 4 personil Polri tersebut. Kol I Wayan menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolresta. Karena hal itu adalah bagian dari internalnya Polri.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot R Handoko terkait kasus tersebut mengakui adanya kesalahan prosedur atau kesalahan SOP yang dilakukan oleh anggota Satreskoba Polresta Makota. Langkah mediasi dan permintaan dari Polri telah dilakukan dan sudah diterima.

Akan tetapi, mengenai kesalahan dari anggota Polri tetap akan dilakukan tindakan dan sanksi bagi yang terlibat. Penanganannya saat ini tengah dilakukan oleh Propam Resta Makota. Sebab, mereka 4 anggota benar – benar melakukan kesalahan SOP.

Sedangkan, pasca terjadi dalam penggerebekan dan penggeledahan mengarah ke penangkapan. Empat personil Satreskoba langsung diperiksa oleh Propam.

“Pada prinsipnya, Polri dan TNI ada di Jawa Timur tetap solid,” papar Gatot.

Selanjutnya peryataan dari pihak Hotel Regent Park Hotel melalui General Manajer, Atik S Tanu menyampaikan, peristiwa penggeledahan terjadi pada tamu hotelnya sudah diklarifikasi kepada pihak yang terkait. Penggeledahan sendiri tidak dilakukan konfirmasi atau pemberitahuan. Sehingga, pihak hotel tidak mengetahuinya.

“Kami siap kooperatif jika diminta dalam memberikan keterangan terkait masalah ini,” imbuhnya.

Diluar pernyataan itu, pihak hotel pun sempat menorehkan tulisan resmi dan beredar luar di group Watshap. Demikian sebagian bunyinya,

“Saya selaku pimpinan hotel Regent Park Malang, atas nama Manajemen memohon maaf terhadap ketidak nyamanan saat menginap di sini. Atas kecerobohan staf kami dalam kurang menjaga privasi tamu, akan mengambil tindakan tegas kepada staf dimaksud,” tulis Atik.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top