Kilas Peristiwa

Satreskrim Polres Tuban Bongkar Grup Facebook Gay Bermuatan Asusila, Dua Pengguna Aktif Diamankan

Satreksrim Polres Tuban saat konferensi pers penangkapan pelaku pengguna aktif grup facebook Gay Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial melalui grup Facebook bernama “Gay Tuban”.

Dalam pengungkapan ini, dua orang pengguna aktif grup tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Grup Facebook yang beranggotakan 1.039 orang tersebut dibuat sejak tahun 2010 atau aktif kurang lebih 25 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan grup serupa yang sebelumnya beredar di wilayah Lamongan, Tuban dan Bojonegoro.

“Sudah kami amankan dua orang pengguna aktif. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui siapa admin yang membuat grup serta potensi keterlibatan pengguna lainnya,” ujar AKP Dimas saat konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua tersangka menggunakan grup tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis.

“Jadi kedua orang ini adalah penggunaan aktif grup gay Tuban, memanfaatkan grup tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis,” tuturnya.

Kedua pelaku saat dikeler di Mapolres Tuban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone berisi tangkapan layar (screenshot) bermuatan asusila, 1 buah rantai leher, 1 buah alat bantu seksual (plug), serta beberapa video yang masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana pornografi.

“Latar belakang kedua pelaku diketahui sebagai karyawan swasta, dengan indikasi kelainan perilaku seksual. Mereka diamankan di lokasi terpisah dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya terhadap para tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button