Kilas Peristiwa

Satreskrim Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian, Dua Pelaku Diamankan

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap komplotan pencuri dengan pemberatan yang selama ini meresahkan warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Dua orang pelaku spesialis pencurian, yakni S (26) warga Kecamatan Tambakboyo dan MN (23) warga Kecamatan Semanding, berhasil diringkus petugas. Sementara itu, Y dan J masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui terlibat dalam berbagai kasus pencurian di wilayah Tuban. Mulai dari pencurian sepeda motor, telepon genggam, laptop, televisi, hingga puluhan tabung gas LPG 3 kilogram. Barang-barang tersebut mereka curi dari rumah warga, warung, hingga gudang, terutama pada malam hari ketika lokasi sedang sepi.

Salah satu pelaku, S, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencuri dengan sasaran rumah hingga kendaraan bermotor. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Tuban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, Polisi mendapatkan keterangan bahwa para pelaku juga melakukan berbagai macam pencurian di 7 (tujuh) lokasi yang berbeda,” ungkapnya saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, para pelaku diketahui berburu sasaran dengan cara hunting, mencari rumah kosong, warung, maupun gudang yang minim pengawasan. Polisi berhasil mengamankan keduanya di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, saat tengah mengendarai sepeda motor hasil curiannya.

“Modus para pelaku cukup nekat. Mereka beraksi dengan cara mencongkel pintu atau pagar menggunakan linggis, lalu membawa kabur barang curian untuk dijual kembali,” tuturnya.

Tak hanya sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 63 tabung gas elpiji 3 kilogram, sebuah laptop, TV, hingga speaker aktif. Tabung gas tersebut sebelumnya dijual pelaku seharga Rp100 ribu per unit kepada seseorang yang kini masih berstatus saksi dan terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Selain dua pelaku utama, polisi kini masih memburu dua orang lainnya yang berperan berbeda di setiap lokasi kejadian.

“Masih ada dua pelaku lain, ada yang bertugas mengawasi dan ada yang sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran,” tutupnya.

Adapun tujuh lokasi yang menjadi sasaran kawanan pencuri ini meliputi pencurian sepeda motor di Tambakboyo, handphone di Pasar Plumpang, tabung elpiji di gudang Plumpang dan Semanding, laptop dan TV di sebuah kafe wilayah Semanding, hingga pencurian speaker aktif di Kecamatan Palang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button