Sebulan, 300 Orang Terjaring Perbup Pelanggar Masker

Pelanggar tak menggunakan masker disanksi menyapu jalan.

Reporter: Roy Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Terlihat banyak remaja laki-laki dan perempuan yang didampingi Satuan Polisi Paling Praja (Satpol-PP) dan Satuan Sapu Bersih (Satber Kota) Tuban sedang menyapu di jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (20/7/2020).

Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, para remaja ini terkena sanksi sosial dengan menyapu jalan protokol. Mereka disangsi akibat mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020. Tentang Kewajiban Penggunaan Masker di tempat umum di Bumi Wali saat Pandemi Covid-19.

“Hukuman atau sangsi ini adalah penegakan Perbup dalam rangka pencegahan terjadinya penularan Covid-19 di Tuban,” kata Heri kepada wartawan disela memantau para pelanggar peraturan.

Pemberian sanksi ini merupakan tindakan tegas kepada warga yang masih kedapatan tidak mengenakan masker. Terutama, pada saat sedang berada di tempat umum, seperti di warung kopi, tempat wisata, di toko, alun-alun, atau tempat keramaian lainnya.

Terhitung hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini. Ada lebih dari 300 orang yang terjaring razia masker oleh petugas. Dalam sehari ada 2 gelombang pasukan Saber yang tiap gelombangnya.

Setiap satu gelombang sebanyak 20-30 orang yang dikenai sanksi. Lalu mereka dikerahkan untuk menyapu jalan serta fasilitas umum secara bergiliran.

“Dalam kurun waktu sebulan ini ada sekitar tiga ratus orang lebih yang terjaring razia masker yang mayoritas pelanggar adalah dari usia remaja,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa dengan nama Heri ini meminta, kepada warga terutama generasi muda agar dapat mentaati perarturan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

“Aturan ini dibuat demi masyarakat itu sendiri, untuk menjaga kesehatan diri dan orang di sekitar agar tidak tertular virus,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top