TUBAN, SUARADATA.com-Selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2004, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menerima berkas perkara tindak pidana umum perjudian sebanyak 8 kasus, diantaranya 6 kasus judi konvensional dan 2 kasus judi online.
Dari 8 kasus tersebut dua perkara judi online diantaranya satu masih berstatus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan satu lainnya masih tahap pra penuntutan.
Sementara itu, untuk rincian 6 kasus judi konvensional satu masih berstatus SPDP dan dua kasus telah memasuki tahap persidangan. Lalu, satu memasuki tahap P-21 yang masih menunggu penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB). Kemudian, 2 kasus sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa masih memeriksa berkas yang sudah dilimpahkan ke penyidik. Namun berkas tersebut usai diperiksa jaksa peneliti dan diserahkan ke penyidik, hingga saat ini berkas tersebut masih belum kembali ke kami,” kata Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, berkembangnya perjudian di era digital ini dapat menyebabkan masyarakat semakin terhimpit oleh pinjaman dan tagihan. Bahkan menyebabkan masyarakat bertekad melakukan bunuh diri. Selain itu, pemalsuan data juga rentan terjadi.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat Tuban tidak terjerat dalam kasus judi online. Karena judol memiliki dampak yang sangat masif dan efek domino.
“Harapannya masyarakat Tuban bisa lebih bijak saat bertindak dan melakukan kegiatan yang positif,” pungkasnya.(Sal/And/Red)
0 Comments