Selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus

Kapolres Tuban AKBP Darman menunjukkan barang bukti saat gelar konferensi pers.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 berlangsung selama selama 12 hari terhitung mulai 1 hingga 12 September 2021. Dari operasi iti Polres Tuban bersama jajaran berhasil ungkap 6 kasus tindak pidana narkotika.

Saat gelar konferensi pers di Mako Polres Tuban, Kapolres Tuban AKBP Darman mengungkapkan, dari Polda Jatim walau hanya mendapatkan 3 target, namun bisa mendapatkan 6 kasus.

“Alhamdulillah, sehari menjelang berakhirnya operasi kita sudah over target seratus persen,” ucap Kapolres, Sabtu (11/9/2021).

Pria asal Demak ini melanjutkan, dari 6 kasus ini Polres Tuban berhasil mendapatkan barang bukti lebih dari 22,68 gram sabu atau senilai Rp. 40.824.000. Dengan tersangka 8 orang yang terdiri dari 2 orang perempuan dan 6 laki-laki, terbagi dari 5 orang yang menjadi TO dan 3 Non TO.

“Diantara 6 pengedar ini ada sepasang suami istri, pada operasi kali ini kita tekankan pengungkapan kepada para pengedar, karena sebetulnya pengguna adalah korban,” ujarnya.

Darman menjelaskan, kasus yang pertama terjadi pada hari Senin (30/8/2021), di Jalan Puri Indah, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, dengan tersangka perempuan berinisial GT (24) dan EW (45).

“Keduanya warga Sawahan, Kota Surabaya, yang merupakan sepasang suami istri,” imbuhnya.

Lalu untuk kasus yang kedua, dengan TKP di Jalan Raya Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban pada hari Selasa (31/8/2021), dengan tersangka HY (25) asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“Tersangka diamankan saat berkomunikasi melalui WA saat transaksi dan menunggu disuatu tempat saat akan mengambil pesanan sabu,” tambahnya.

Untuk kasus yang ketiga, TKP berada di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (1/9/2021), dengan tersangka sepasang suami istri berinisial SP (34) dan istrinya NF (26).

“Mereka mengedarkan sabu hanya kepada orang yang dikenal saja,” katanya.

Lalu kasus yang keempat, pada Jumat (3/9/2021), dengan tersangka berinisial TR (33) asal Desa Palang, kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang ditangkap petugas di rumahnya.

“Tersangka langsung datang ke rumah temannya ketika akan memesan sabu,” beber Darman.

Sedangkan kasus yang kelima, terjadi pada Sabtu (4/9/2021) di Jalan Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dengan tersangka berinisial BP (22) asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

“Tersangka menjual sabu hanya kepada pelanggannya saja atau orang yang sudah dikenal,” jelasnya.

Terakhir kasus yang keenam dengan TKP di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Sabtu (4/9/2021) dengan tersangka berinisial AF (36) yang diringkus petugas di rumahnya.

“Tersangka menyimpan sabu di dalam kaleng permen dan dimasukkan di dalam kantong celana,” ungkap Kapolres.

Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar,” tegasnya.

Kemudian Darman mengungkapkan, selama tahun 2021 Polres Tuban telah menangani kasus narkotika sebanyak 58 kasus dengan tersangka 78 orang.

“Ini cukup banyak ukuran setingkat Kabupaten,” keluhnya.

Untuk mencegah bertambahnya kasus, pihaknya akan mendirikan Kampung Tangguh Narkoba yang dikhususkan untuk pengguna anak usia sekolah apabila kedapatan menggunakan maka akan direhabilitasi di sebuah pondok pesantren.

“Kita harus selamatkan generasi muda kita, alangkah bagusnya kalau anak-anak pengguna narkoba kita ‘pesantrenkan’, nanti pulang-pulang dapat bekal agama, sebab kalau diproses hukum bisa-bisa saat pulang menjadi pengedar,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top