Sengeketa Lahan Pantai Semilir, Penyidik Polda Jatim Turun Tangan

Tim penyidik Polda Jatim mencocokkan data dengan Pemerintah Desa Socorejo.

TUBAN, SUARADATA.com-Sengketa lahan yang terjadi di wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang di klaim miliki ahli waris Hj. Sholikah tersebut, nampaknya belum selesai.

Setelah dilakukan pemasangan papan pengumuman terkait laporan polisi yang dipasang para ahli waris dan tim kuasa hukum pada Kamis (22/9/2022) lalu.

Hari ini Tim penyidik dari Polda Jawa Timur, didampingi tim kuasa hukum para ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah turun ke lahan sengeketa yang berada di Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban untuk mencocokkan data lahan tersebut, Kamis (29/9/2022).

“Agendanya hari ini penyidik Polda Jatim datang ke Desa Socorejo ini, terkait laporan klien kami tanggal 13 September Minggu lalu,” kata Kuasa hukum ahli waris almarhum Hj. Sholikah, Franky D Waruwu.

Menurutnya, kedatangan tim penyidik Polda Jatim datang ke Desa Socorejo untuk mencocokkan data terkait lahan yang disengketakan. Setelah dilakukan pencocokan data tersebut, 99 persen itu sama dan sesuai rechek yang sudah ditanda tangani dan distempel sendiri oleh Kepala Desa Socorejo Zubas Arif Rahman Hakim.

“Setelah dilakukan pengecekan 99 persen itu sama, sesuai rechek yang sudah di tanda tangani dan di stempel sendiri oleh Kepala Desa Socorejo Zubas Arif Rahman Hakim,” tuturnya.

Disinggung terkait, munculnya 3 sertifikat dilahan miliki kliennya, pihaknya menjelaskan, tidak ada hubungannya dengan sertifikat tersebut. Melainkan, hubungan kliennya dengan kepala desa, Zubas Arif Rahman Hakim terkait pemanfaatan lahan ahli waris yang digunakan untuk keluar masuk pantai Semilir.

“Yang mana lahan tersebut dimanfaatkan sebagai pintu keluar masuk pantai Semilir dan lahan parkir dan begitu juga dibangunnya kios kios yang disewakan ke orang lain, tanpa seizin klien kami dan tanpa ada kompensasi,” tambahnya.

Dia menegaskan, dalam kasus ini kliennya yaitu Rosyidah dan keluarga merupakan ahli waris yang sah atas lahan di kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo sebagai mana yang tercatat di dalam buku Leter C dan buku desa.

“Klien kami merupakan pemilik sah dari tanah itu,” timpalnya.

Terpisah, Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022, Zubas Arif Rahman Hakim, menyampaikan Pemerintah Desa (Pemdes) menyambut baik. Serta menghormati lembaga hukum dan penegakan hukum agar persoalan sengketa pantai Semilir ini cepat selesai.

“Kami terbuka agar kasus ini cepat selesai. Namun, hari ini kita tidak mendapat pemberitahuan sama sekali terkait ada tim Polda ke pantai Semilir,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, dalam kasus ini ada beberapa fakta baru yang muncul. Bahwa lahan kawasan pantai Semilir yang disengketakan ini muncul tiga Sertifikat Hak Milik (SHM). Tiga SHM tersebut muncul pada era Kepala Desa (Kades) Sufatkur periode 2008-2014.

“Pemdes saat ini dilematis, sebab kita juga harus menanggapi permintaan keluarga ibu Rosyidah. Disini lain tiga pemegang SHM ini juga meminta kami untuk berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,”tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya berharap agar kasus ini segera diselesaikan lewat jalur hukum yang tidak perlu berlarut -larut.

“Makanya kami senang, kalau ini dibawa keranah hukum itu biar terbuka semuanya. Dan kami berharap ini cepat selesai,” pintanya

Sementara itu, tim dari penyidik Polda Jatim yang datang ke lokasi belum bisa dimintai keterangan terkait kasus sengketa lahan tersebut.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top