Sengketa Lahan Wisata Pantai Semilir, Ahli Waris Laporkan Pemdes ke Polda Jatim

Pemasangan papan laporan polisi oleh tim kuasa hukum dan ahli waris.

Reporter Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Sengketa tanah wisata Pantai Semilir yang berada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban nampaknya belum usai.

Kali ini tanah yang di klaim miliki ahli waris Hj. Sholikah tersebut, oleh para waris dan tim kuasa hukum telah memasang papan pengumuman. Papan itu berisikan laporan polisi atas penguasaan dan menyewakan dan dibangunnya lahan bangunan-bangunan atau kios kios diatas lahan ahli waris, Hj Sholikah dan Salim Mukhti.

Selain itu, pihak ahli waris juga melaporkan Pemerintah Desa, Kepala Desa Zubas Arif Rahman, Bumdes dan BPD Desa Socorejo ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut dilayangkan setelah ahli waris merasa dipersulit saat meminta dokumen berita acara pengukuran lahan yang dilakukan Rabu 3 Agustus 2022 yang lalu. Kemudian, meminta dokumen lain untuk peningkatan sertifikat tanah.

“Hari ini, para ahli waris memasang papan pengumuman terkait laporan polisi atas penguasaan dan menyewakan dan dibangunnya lahan bangunan-bangunan atau kios kios diatas lahan ahli waris, Hj Sholikah dan Salim Mukhti,” kata Kuasa hukum ahli waris almarhum Hj. Sholikah, Franky D Waruwu, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, pemasangan papan pengumuman laporan polisi ini setelah ahli waris melayangkan laporan ke Polda Jatim, pada 13 September 2022. Laporan tersebut dilayangkan karena ahli waris merasa dipersulit saat meminta berita acara pengukuran lahan dan dokumen lain untuk peningkatan sertifikat.

“Ketika kita minta berita acara pengukuran lahan dan dokumen lain untuk peningkatan sertifikat dipersulit oleh mereka. Karena itu, ahli waris membuat laporan di Polda Jatim,” tambahnya.

Lanjutnya, saat melakukan pengukuran ulang dilakukan pemerintah desa terbuka dan welcome dan sudah disetujui serta disepakati oleh Pemerintah Desa. Namun, setelah pengukuran selesai dan ahli waris ingin melakukan pendaftaran tanah dan peningkatan sertifikat,

“Saat dipertengahan jalan, pemerintah desa tidak memberikan berita acara maupun dokumen-dokumen yang kita perlukan. Seperti halnya pada dua atau tiga Minggu yang lalu ahli waris sudah mengajukan SKPT, akan sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak pemerintah desa,” tegasnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga sudah melakukan somasi kepada pemerintah desa untuk menghentikan segala aktivitas yang ada di sini. Tetapi pihak desa tidak mengindahkan sampai dengan saat ini.

“Kami melakukan pemasangan papan pengumuman ini fungsinya agar mereka menghormati proses-proses hukum yang ada, dan tidak sewenang-wenang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Pembina Pokdarwis, Zubas Arief Rahman Hakim menyampaikan, senang perkara ini sudah masuk diranah hukum. Sebab, pihaknya selalu mengedepankan supremasi hukum.

“Dari dulu kami minta agar secepatnya segera diproses,” ujar Zubas Arief Rahman Hakim yang juga Kepala Desa Socorejo tahun 2016-2022.

Pihaknya juga belum mengetahui, siapa saja yang dilaporkan pihak ahli waris H. Salim Mukti-Hj. Sholikah terkait dengan kasus sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Semilir tersebut.

Bahkan dia membantah jika Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo tidak terbuka terkait pemberian berita acara maupun dokumen-dokumen dari hasil pengukuran. Sebab, dalam pengukuran itu tidak sesuai dengan titik yang diarahkan oleh Pemdes.

“Kami tidak bisa mengeluarkan berita acara karena bukan aparatur resmi yang mengukur, namun pengukuran itu dilakukan oleh personal,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top