Seorang Kakek Penjual Kopi Tewas Dianiaya Tetangganya

Pelaku Hendrik Puji Utomo (32) yang masih merupakan tetangga bersebelahan rumah dengan korban.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Seorang kakek penjual kopi di Jl RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban tewas setelah dianiaya tetangganya sendiri yang tidak terima setelah ditegur karena mengendarai sepeda motor diatas tanggul, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.

Diketahui korban bernama Jaelan (58) warga warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu ini tewas saat dilarikan ke RS. Muhammadyah Tuban setelah dipukul oleh Hendrik Puji Utomo (32) yang masih merupakan tetangga bersebelahan rumah.

Kapolsek Tuban Iptu Rianto saat ditemui awak media mengatakan, telah terjadi pembunuhan berdasarkan keterangan para saksi, antara korban dan tersangka sebelumnya mempunyai dendam pribadi.

“Menurut pengakuan tersangka, ia sering ditegur dan dimarahi oleh korban sejak kecil,” ungkapnya.

Mengenai kabar yang beredar terkait pelaku saat melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan terpengaruh minuman keras atau mabuk, Rianto mengaku belum mengetahui sejauh itu.

“Sejauh ini kami belum tahu pasti apakah pelaku dalam pengaruh minuman keras, namun informasi itu masih dari pengakuan teman-temannya saja,” bebernya.

Lebih lanjut Rianto menjelaskan, tersangka tidak terima saat ditegur oleh korban yang mengingatkan agar tidak mengendarai sepeda motor di atas tanggul pinggiran laut.

“Setelah ditegur, pelaku tidak terima, kemudian terjadi adu mulut dan terjadi duel,” terangnya.

Lalu ia menambahkan, saat terjadi duel tersebut korban terjatuh kelaut yang saat itu sedang pasang dan kemudian dianiaya oleh pelaku dengan tangan kosong.

“Karena faktor usia, lalu jarak laut dan tanggul tinggi, di bawah masih di pukuli sama tersangka, sehingga korban meninggal dunia,” sebut perwira pertama itu.

Kemudian Kapolsek Tuban ini mengatakan, korban mengalami beberapa luka memerah di leher sebelah kanan, namun pihak keluarga korban menolak untuk lakukan otopsi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

“Pelaku kita kenakan pasal 338 juncto 351 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu salah satu keluarga korban Danu Sulhadi (45) mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut, bahkan istri korban berkali-kali pingsan setiap ingat suaminya.

“Korban meninggalkan seorang istri, dua anak dan dua cucu,” sebutnya.

Menurut pengakuan Danu, korban semasa hidupnya merupakan sosok yang sangat baik, pendiam dan tidak pernah mengganggu tetangga.

“Kami pihak keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.(Roy/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top