Sidak ke PBM, DPRD Kota Malang Temukan Retribusi Tak Sesuai

Komisi B DPRD Kota Malang sidak ke PBM

MALANG-Komisi B DPRD Kota Malang melakukan sidak ke Pasar Besar Malang (PBM). Dari giat tersebut lima anggota Komisi B saat diapangan banyak menemukan hal yang perlu diluruskan dan diberikan catatan, Rabu (6/11/2019).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi disela-sela sidak mengatakan, giat ini bertujuan memastikan pelaksanaan retribusi dan penerapan aturan. Akan tetapi, fakta di lapangan ternyata melihat ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan diselesaikan.

“Ini harus dibenahi agar para pedagang merasa nyaman,” timpal Arif sapaan akrabnya.

Disisi lain, dua nggota Komisi B DPRD Kota Malang yakni Jose Rizal Joesoef dari PSI dan Joko Hertono (Gerindra) menegaskan, ada beberapa catatan penting dari temuan tersebut. Termasuk pungutan perpanjangan surat pedagang senilai ratusan ribu rupiah.

“Retribusi (karcis) beredar ke pedagang, namun tidak sesuai nominal yang dikeluarkan oleh pedagangnya. Kami juga mendengar langsung dari pedagang, tanpa disertakan kwitansi resmi dari dinas terkait,” tandasnya.

Menurutnya, banyak hal yang harus dibenahi, meski Dinas Perdagangan Kota Malang menerapkan E-Retribusi. Namun, hal itu diduga sekedar menyiasati penarikan retribusi agar terlihat sudah transparansi.

“Target setiap harinya Rp 3,5 juta, di PBM terhadap sejumlah pedagang total 2.500 pedagang yang tercatat resmi. Kami meyakini itu melebihi capaiannya. Buktinya, ketika kami tanyakan ke Kepala PBM. Mengenai ada kelebihan dari pemungutan dan sisanya kemana,” tukasnya.

Terlepas dari itu semua, DPRD berkeyakinan, apa yang terjadi di PBM tidak menutup kemungkinan pasar lainnya akan terjadi juga.

“Kami gak habis pikir akan persoalan ini,” ucap Jose.

Joko Hertono anggota F-Gerindra menambahkan, dewan akan melakukan hearing dengan Dinas Perdagangan Kota Malang dalam rangka klarifikasi penuturan dari beberapa pedagang. Sebab, selama sidak anggota dewan telah mendengarkan langsung dari pedagang, bahwa mereka setiap harinya membayar uang retribusi.

Bahkan, setiap bulannya bayar uang sampah, plus setahunnya uang perpanjangan surat. Belum lagi jual beli atau sewa kontrak, nilainya pun begitu fantastis.

“Apa yang terjadi ini, kami meyakini sudah berjalan sekian tahun lamanya. Pemanggilan akan segera kita lakukan untuk mendapatkan jawaban secara pasti dan jelas dari pihak Dindag Kota Malang,” ujar Joko.

Beberapa pedagang di lantai satu (pakaian) saat ditemui Komisi B, antara lain Eni Agustin, Evy Khoiriyah, Ahmad Bardi, Sujoko, M. Juki. Dihadapan anggota Komisi B DPRD Kota Malang, mereka menyebutkan, ditarik retribusi sebesar Rp 5.000 sampah Rp 5.000, perpanjangan surat pertahun Rp 150 ribu.

“Kami para pedagang PBM gak paham, aturan yang semestinya seperti apa. Tahunya ya ditarik karcis bayar retribusi, terlepas itu menyimpang atau tidak. Monggo DPRD mesti memanggil pihak pasar,” ungkap mereka.

Sementara itu, Kepala Pasar Besar Malang, Hariyanto mengungkapkan, pihaknya sekedar menjelaskan tugas. Apa yang ada di PBM benar adanya terkait sewa menyewa atau jual beli (oper) kios maupun bedak.

“Selain dari itu monggo ditanyakan ke Kepala Dinas,” paparnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top