Kilas Peristiwa

Sidang Praperadilan Kasus Investasi Rp1,5 Miliar yang Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar

Suasana Persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama Kapolres Tuban akhirnya resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (11/11/2025) siang.

Sidang perdana ini sempat tertunda lantaran pihak termohon dalam hal ini Polres Tuban belum menyiapkan berkas materi yang diperlukan.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Tuban itu dipimpin oleh Hakim Duano Aghaka, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon, Lilik Dwi Astuti, yang diwakili kuasa hukumnya, Wahabi Martanio.

Dalam sidang tersebut, Wahabi menyampaikan, sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Ia menilai, penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini terkesan janggal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam perkara ini sudah jelas terdapat unsur pidana. Bahkan penyidik bernama Budi Santoso sebelumnya menyatakan bahwa terlapor memiliki lebih dari satu korban. Namun, anehnya, keesokan harinya penyelidikan justru dihentikan,” ungkap Wahabi seusai sidang.

Menurutnya, kliennya telah menanamkan modal investasi sebesar Rp1,5 miliar, namun pihak terlapor justru menjual objek jaminan yang telah dijanjikan. Meski sempat ditempuh mediasi, proses hukum malah dihentikan oleh penyidik.

“Setelah mediasi, kasus malah dihentikan. Ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahabi menilai alasan penghentian penyelidikan oleh pihak Polres Tuban tidak berdasar. Pihak termohon beralasan tidak ditemukan novum baru dan menganggap perkara ini sebagai sengketa perdata karena adanya perjanjian kontrak antara kedua belah pihak.

“Jawaban termohon terlalu diplomatis. Mereka bilang tidak ada peristiwa pidana, padahal jelas-jelas ada rangkaian perbuatan yang merugikan klien saya,” tuturnya.

Lanjutnya, untuk memperkuat gugatannya, pihak pemohon meminta agar majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani kasus tersebut sebagai saksi verbal lisan di muka persidangan.

“Keterangan saksi verbal lisan itu penting karena akan menjadi fakta hukum di persidangan,” terangnya.

Ia menegaskan akan berjuang maksimal agar permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh majelis hakim, dengan menghadirkan tiga saksi serta sejumlah bukti surat yang telah disiapkan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa pihak termohon yang diwakili oleh Bidkum Polres Tuban menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon.

“Termohon akan berupaya menghadirkan penyidik sebagaimana permintaan pemohon, jika tidak sedang ada tugas lain,” ujarnya singkat.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari pihak pemohon. Kemudian, Kamis (13/11/2025) giliran pihak termohon yang akan membacakan pembuktiannya.

Sidang akan ditutup pada Jumat (14/11/2025) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum hakim memutuskan perkara praperadilan tersebut.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button