SIG Pabrik Tuban Sudah Reklamasi 104,41 Hektar Lahan Pasca Tambang

Foto: GM of Mining  Raw Mateial PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Suharyanto, saat menerima kunjungan Perhutani KPH Tuban di Semen Indonesia terkait reklamasi lahan pasca tambang. Foto: Nursalam

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Seluas 104,41 hektar lahan pasca tambang batu kapur dan batu gamping yang berada di Petak 34 & 35 dari total 532,30 Hektar telah dilakukan reklamasi oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban. Lokasi tersebut merupakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Reklamasi itu dilakukan sebagai komitmen penuh dalam melaksanakan reklamasi. Guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan.

“Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan  RI Nomor 4 Tahun 2011. Tentang Pedoman Reklamasi Hutan yang  menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan penambangan dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada area bekas penggunaan kawasan hutan,” kata GM of Mining  Raw Mateial PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Suharyanto, saat menerima kunjungan Perhutani KPH Tuban di Semen Indonesia terkait reklamasi lahan pasca tambang, selasa (8/12/2020).

Suharyanto menjelaskan, penanaman dan perawatan pohon dalam kawasan hutan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan kembali. Sehingga, dapat memberikan nilai manfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi bagi lingkungan sekitar.

“Kami juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali (reforestation) pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Tuban Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan reklamasi, SIG bekerja sama dengan Perhutani mengingat lembaga itu merupakan Perusahaan Umum (Perum) yang bergerak dalam bidang kehutanan dan memiliki tenaga ahli yang kompeten. Pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar tambang sebagai bentuk kepedulian Perseroan terhadap warga sekitar tambang.

“Kita telah empat kali bekerja sama dengan Perhutani dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada tahun 2010, 2014, 2016 dan 2018 dengan total luasan adalah 47,10 Ha, untuk Tahun 2016  kerjasama penanaman dan perawatan pohon sebagai bentuk Sinergi BUMN,” katanya.

Menurutnya, kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada 2010 dilakukan pada area seluas 23 Hektar dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 42.918 batang. Diantaranya, terdiri dari pohon Jati dan rimba campur. Sedangkan pada 2014 meliputi area seluas 7,66 Hektar dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.444 pohon.

Pada 2016 kegiatan reklamasi dilakukan pada area pasca tambang batu kapur seluas 8 Hektar. Lahan itu merupakan Lokasi IPPKH dengan proporsi tanaman pokok adalah 60 persen jenis jati dan 40 persen jenis rimba campur.

Dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.100 pohon. Kemudian, pada 2018 perusahaan kembali melanjutkan kegiatan reklamasi di area seluas 8,44 Hektar dengan 14.820 pohon.

Sinergi dua entitas diharapkan dapat terus memacu pelaksanaan reklamasi untuk menghutankan kembali (reforestation) lahan pasca tambang lokasi IPPKH.

“Hingga saat ini total seluas 104,41 ha yang dalam kondisi sudah selesai reklamasi dan dinyatakan sudah layak,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top