“Simulasi” Penyalahgunaan Narkoba, 3 Crew Kapal Pengedar di Tangkap di Pelsus
Reporter: Nursalam
TUBAN,SUARADATA.com-Sebanyak 3 orang crew kapal yang menyelundupkan narkoba melalui Pelabuhan Kusus (Pelsus) milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban bersama Polisi Perairan dan Udara (Polairud).
Penangkapan jaringan narkoba tersebut berawal ditangkapnya pelaku berinisial IH di Pelsus SBI. Kemudian pelaku tersebut dipaksa untuk menunjukan keberadaan dua temannya. Selanjutnya, pelaku menunjukkan petugas bahwa kedua temannya berada di salah satu kapal yang sedang muat semen di Pelsus SIG.
Beruntung kejadian tersebut bukan kejadian sebenarnya dan hanya simulasi pada International Ship and Port Security (ISPS) Code.
“ISPS Code adalah aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk keselamatan jiwa di laut (Safety of Life at Sea),” terang, Senior Manager of Security SIG, Kolonel Inf. Asep Sudrajat, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, pelaksanaan Exercise di tahun 2022 ini merupakan integrasi 2 Terminal Khusus yaitu PT Semen Indonesia (Persero) Tbk & PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk dengan tema Pemeriksaan, Penanganan & Penangkapan Crew Kapal yang di Duga Membawa Barang Terlarang/Narkoba.
Dalam pelaksanaan exercise tahun ini Terminal Khusus SIG dan SBI kali ini melibatkan Satreskoba Polres Tuban, Polsek Jenu, Polsek Tambakboyo, Koramil Jenu, Koramil Tambak Boyo, KKP Tuban serta melibatkan Marinir, Polairud, Pamobvit, KUPP Kelas III Brondong, dan petugas keamanan Pelabuhan.
“Untuk kejadian tertentu tidak bisa kita tangani sendiri. Seperti terhadap kejahatan narkoba kita harus melibatkan pihak luar dari kepolisian dan Polairud,” ujarnya.
Sementara itu, Manager of Port Operation SIG, Sukamto, mengatakan kegiatan Exercise ISPS Code dalam rangka mendukung dan mensukseskan pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketentuan ISPS Code dan implementasi PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pasal 42.
“Ini juga sebagai salah satu syarat untuk Pelabuhan yang melaksanakan kegiatan exsport maupun import, ungkapnya.
Menurutnya, tujuan kegiatan Exercise ISPS Code ini untuk melatih profesionalitas dan meningkatkan komunikasi, koordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait dengan SIG dan SBI di Tuban. Serta berkomitmen turut andil dalam memerangi serta mencegah masuknya penyalahgunaan narkoba atau tindakan kejahatan lainnya di lingkungan kerja.
“Setelah kegiatan ini kita berharap jalinan komunikasi pihak pengamanan Pelsus baik SIG maupun SBI dengan stakeholder terjaga dengan baik, katanya.
Terpisah, Supplay Chain SBI, Rhizal Andi Kartika, berharap implementasi ISPS Code di terminal khusus SIG dan SIG dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tentunya hal tersebut dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder serta kerjasama yang solid, saling pengertian dan pemahaman terhadap resiko yang dihadapi dilingkungan kerja.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” pungkasnya.(Sal/And/Red)