Soal Bangunan di Superindo Supermarket, Pemkot Malang dan BPK-P Jatim Digugat ke PN

Kuasa Hukum Pemkot Malang, Tabrani saat berdialog dengan perwakilan PN yang disaksikan banyak pihak terkait bangunan superindo.

MALANG, SUARADATA.com-Bangunan kokoh berdiri di atas lahan cukup luas, berlokasi di Jalan Raya Langsep nomor 3 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang dimanfaatkan sebagai ritel oleh Superindo Supermarket milik PT Lion Super Indo diperkarakan oleh Handoko (63), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, kecamatan setempat.

Melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro, Handoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada bulan Nopember 2019 lalu. Diketahui, tergugat I adalah Pemkot Malang, tergugat II yakni BPK-P Jawa Timur dan tergugat III yaitu PT Lion Super Indo.

A Wahab Adhinegoro menjelaskan, surat gugatan terkait kliennya merasa dirugikan oleh pihak Pemkot Malang maupun BPK-P Jatim. Terutama atas biaya sewa sebesar Rp 8.988.000 sampai Rp 11.235.000 pada tahun 2012 – 2017 dan di tahun 2018. Ditambah lagi, nilai kerugian terhitung piutang Rp 2,6 miliar.

“Pembebanan biaya sewa tersebut, semestinya tidak patut dilakukan. Mengingat klien kami mendapatkan informasi, jika obyek sengketa itu belum dibebankan hak (belum bersertifikat),” jelas A. Wahab Adhinegoro.

Disisi lain, kliennya resmi membeli dari Munti’ah Selari, pada tahun 2010. Dihadapan notaris Junjung Handoko L, menghasilkan akta jual beli bangunan nomor 58 tahun 2010. Sehingga, menurut aturan yang ada yakni pasal 44 UU no.5 tahun 1960, UU Pokok Agraria. Sewa menyewa bisa dilakukan kepada seseorang, manakala ada (pemegang) sertifikat sah atau yang berkuasa penuh yang menyewakan.

“Berdasarkan asas itu, kami berpendapat dan berpikiran secara prinsip. Apa yang dilakukan tergugat I (membebani) sewa kepada klien adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, klien kami lah justru yang berhak sebagai pemilik bangunan itu,” tandasnya.

Kenapa bisa seperti itu, karena tanahnya belum dibebankan hak apapun atasnya.

“Siapa pun atau badan hukum sekaligus maupun secara perorangan, semuanya bisa mengajukan permohonan untuk kepemilikan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pemkot Malang, Tabrani menyatakan, siap melayani dan menghadiri atas gugatan tersebut.

“Dimana bangunan yang ada saat ini, menjadi pokok permasalahannya,” jawab Kabag Hukum Pemkot Malang ini.

Sejauh ini, Pemkot setempat tidak pernah mengeluarkan surat ijin kepada siapa pun selain Handoko. Surat ijinnya dikeluarkan Pemkot, telah berakhir pada 2017 silam. Adanya keberadaan Superindo Supermarket di sana pastinya bukan kerjasama dengan Pemkot.

“Melainkan dengan Handoko sendiri, sesuai surat perjanjian kerjasamanya di tahun 2012 silam. Dihadapan notaris Evy Retno Budiarty, pada bulan April 2012,” tegas Tabrani.

Sementara, pada 2011 Handoko pernah mengajukan permohonan perubahan fungsi bangunan. Yakni sebagai tempat usaha perdagangan dan jasa. Pengajuan itu diamini oleh Pemkot. Atas dasar pengakuan atau klaim. Bahwa lahan tersebut, adalah milik tergugat 1.

“Disisi lain, juga tercatat di buku kerawangan (Letter C) di Kelurahan Bareng. Sekaligus tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang,” papar Tabrani.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus P menyampaikan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan BKAD Kota Malang terkait hal ini.

“Kedepannya, Komisi B akan lebih fokus ke aset. Sebagaimana tertuang di Perda baru, tentang Badan Milik Daerah (BMD),” ucap Trio Agus.(Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top