Suami Palu Istri Sirinya, Begini Jalannya Rekonstruksi

Tersangka SL saat memeragakan adegan rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana dari 55 adegan yang ada dihadapan Satreskrim dan petugas pengamanan Polresta Makota. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Kasus pembunuhan dengan cara menganiaya pakai palu dilakukan seorang suami bernama Sofianto Liemmantoro atau SL (56) kepada istri sirinya yakni Ratna Darumi Soebagio atau RDS (56), Jumat (24/09/21) silam memasuki tahap rekonstruksi.

Proses rekonstruksi adegan pembunuhan secara detail dilaksanakan di Jalan Emprit Emas no.10 RT 4 RW 7, Kelurahan Sukun Kota Malang, Kamis (7/10/2021).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, rekonstruksi ini guna mengetahui secara detail atas kejadian dan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Fakta baru pada rekonstruksi tidak ditemukan dan semua sudah sesuai apa yang disampaikan tersangka.

“Terdapat 55 adegan rekonstruksi diperagakan oleh SL maupun dari saksi yakni anak korban berinisial BA serta saksi dari personil Satreskrim Polresta Makota,” jelas Kompol Tinton.

Pada pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Pihaknya menghadirkan Kasi Pidum Kejari Kota Malang, bertujuan menyamakan persepsi dalam mengungkap kasusnya.

“Terkait kasus pembunuhan ini, kami menduganya pembunuhan berencana,” tegas Tinton.

Kasi Pidum Kusbiantoro menambahkan, pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Makota seminggu lalu. Sehingga status perkaranya belum bisa disimpulkannya. Pasalnya, pihaknya baru akan memulai melakukan penyidikan perkaranya.

“Kita akan melakukan penyidikan lebih dalam lagi tentang kasus ini,” tambah Kusbiantoro

Sedangkan, posisinya berada di lokasi rekonstruksi guna menyaksikan gelar rekonstruksi selanjutnya menunggu berkas penyidikan perkara lebih utuh dari Polresta.

“Sebagai dasar untuk menentukan dakwaannya, kami mesti menunggu berkas penyidikan lebih lengkap lagi,” sambungnya.

Kuasa hukum tersangka dugaan pembunuhan berencana SL, Helly, S.H., M.H menyatakan siap mengawal dan memberikan pembelaannya.

“Kami ingin mengetahui tuduhan dugaan pembunuhan berencana pasal 340 tersebut seperti apa faktanya di persidangan,” ucap Helly saat mengikuti proses rekonstruksi di TKP.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top