Suarakan Aspirasi, Solidaritas Pekerja FSPMI Tuban Turun Jalan

FSPMI saat menggelar demo di depan kantor Pemkab Tuban

TUBAN-Ratusan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, menggelar aksi turun jalan untuk menyuarakan aspirasinya terkait 18 pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

Aksi turun jalan tersebut dilakukan sebab ada 18 pekerja yang terikat kontrak dengan PT ISS (rekanan PT Solusi Bangun Indonesia) yang dialih kontrakkan kepada CV Bangun Sejahtera yang diduga tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja sebagaimana pada perjanjian kontrak kerja sebelumnya.

Aksi turun jalan tersebut dengan mengambil rute dari titik kumpul di Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak menuju kantor PT SBI di Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, kemudian menuju gedung Pemkab Tuban dan berakhir di gedung DPRD Tuban.

“Per 1 Agustus 2019 lalu 18 orang pekerja tidak mendapatkan hak berupa uang makan dan uang transport sejak ditangani CV Bangun Sejahtera,” jelas Duraji selaku Ketua FSPMI Tuban saat diwawancarai oleh awak media usai mediasi di Pemkab Tuban.

Tambah Duraji, sebenarnya tuntutan mereka simpel, hanya ingin dikembalikan haknya sebagaimana sebelumnya. Sebab, jika hanya mengandalkan gaji pokok saja dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga.

Pihaknya berharap, PT SBI sebagai perusahaan BUMN harus bertanggungjawab atas kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami juga menuntut agar PT SBI menindak tegas perusahaan penyedia jasa pekerja yang tidak menjalankan aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Selain itu, mereka juga menuntut agar PT SBI harus menjamin hak-hak 18 pekerja PT ISS yang akan dialihkan ke CV Bangun Sejahtera tanpa mengurangi hak-hak sebelumnya.

Berikut adalah pernyataan sikap FSPMI mewakili 18 pekerja plant menuntut:

1. PT. Solusi Bangun Indonesia harus bertanggungjawab atas kesejahteraan tenaga outsoursing yang bekerja di wilayahnya bilamana terjadi peralihan perusahaan penyedia jasa kerja.

2. PT. Solusi Bangun Indonesia harus menindak tegas perusahaan penyedia jasa kerja yang berada di wilayahnya yang tidak menjalankan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

3. PT. Solusi Bangun Indonesia wajib menjamin hak-hak 18 pekerja PT ISS yang akan dialihkan ke CV. Bangun Sejahtera tanpa mengurangi hak-hak yang sebelumnya diterima dari perusahaan penyedia jasa sebelumnya.

4. Bupati Tuban harus bertanggungjawab atas penurunan upah pekerja yang dilakukan oleh perusahaan yang menimbulkan dampak kemiskinan yang ada di Tuban.

5. DPR wajib menyelesaikan persoalan diatas dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Wadiono, Kabid Hubungan Industrial, Dinas PM, PTSP dan Naker Kabupaten Tuban usai menemui perwakilan FSPMI bersama Joko Sarwono Asisten Pemerintahan, Pemkab Tuban, Selasa (20/8/2019) di ruang kerjanya menyatakan, pihaknya bicara regulasi berdasarkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebab secara aturan permasalahan ini harus diselesaikan internal perusahaan. Baru jika tidak selesai silahkan adukan secara kedinasan.

“Selama ini belum ada pengaduan secara tertulis kepada kami, terus kita lakukan mediasi, kalau sudah clear baru kita daftarkan di Hubungan Industrial dan selesai,” terang Wadiono.

Mantan Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tuban ini menegaskan, pihaknya profesional dalam menjalankan pekerjaan sesuai aturan.

“Kalaupun secara politis diadukan kepada Bupati atau Komisi A DPRD Tuban bisa saja, dan jika belum tuntas secara prosedur bisa jalur hukum di Pengadilan Industrial,” bebernya.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top