Suguhan Tak Layak, Tamu Otonomi Award 2019 di Malang Banyak Kecewa

Jamuan tamu undangan Ajang otonomi awarad 2019 (Foto: Istimewa)

MALANG-Ajang Otonomi Award 2019 yang digelar oleh Pemkot Malang di Gedung Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UNM) beberapa hari lalu ternyata menuai keluhan dan kecaman dari warga biasa hingga tokoh masyarakat yang hadir.

Bertindak sebagai EO, CV Mubarok yang sebelumnya memenangkan tender senilai Rp 346 juta lebih. Tapi penghormatan kepada para tamu undangan tidak pantas sama sekali.

Bahkan, para tamu hanya diberi konsumsi snack roti sebanyak 1 biji. Diperkirakan seharga Rp 2000 atau Rp 3000 plus air mineral gelas yang dikemas dalam kantong plastik gula atau beras. Kemudian, diberikan kepada tamu undangan yang hadir, mulai Rektor, Lurah, Camat, RT, RW, LPMK dan banyak lagi tokoh masyarakat lainnya.

Karena pemberian konsumsi yang tidak pantas tersebut langsung disikapi oleh tamu undangan. Kemudian, sebagian telah meninggalkan tempat acara, meski acara masih berlangsung.

Atas insiden tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, sangat kecewa berat. Dirinya sebagai Wali Kota Malang serasa dipermalukan dihadapan masyarakatnya.

“Kami langsung menegur dan memerintahkan kepada Inspektorat Kota Malang untuk menindaklanjutinya. Rasa kecewa pasti, sebagaimana yang dirasakan oleh warga,” ucap Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (29/8/2019).

Disisi lain, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika meyatakan, ada beberapa keluhan dari warga Kota Malang yang sudah masuk ke anggota DPRD yang baru. ”

Kami sangat menyayangkan hal itu bisa sampai terjadi, tentunya ini preseden buruk,” tandasnya.

Mengenai masyarakat berpikiran perlunya aparat penegak hukum (APH), agar turun ke lapangan. Dalam rangka melakukan investigasi dan penyelidikan.

“Kami sangat mendukung sekali upaya tersebut, bertujuan mengungkap manakala ada permainan di dalamnya,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Kota Malang Budi Utomo usai apel pagi, Kamis (29/8/2019) menyampaikan, pihaknya sudah siap dengan segala konsekuensinya. Tanpa dipungkiri, pihaknya mengakui dan menyadari apa yang diberikan memang tidak pantas.

Keuangan pelaksanaan kegiatan, kebetulan belum terbayarkan sama sekali kepada CV Mubarok. Nantinya, pembayaran akan disesuaikan fakta yang ada.

“Satu misal konsumsi (snack) yang telah merugikan warga Kota Malang, akan kita sesuaikan. Kami belum bisa menghitung berapa nilai pastinya pembayaran yang diselesaikan ke CV Mubarok,” terang Budi.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari nilai kontrak kerja sebesar Rp 346 juta lebih tersebut. Diperkirakan yang dibayarkan ke CV Mubarok, bisa jadi di bawah angka Rp 300 juta.

“Kami pasti akan memberikan sanksi, namun belum membahasnya untuk saat ini,” ujarnya.

Mantan Kabag Pemerintahan Dicky Hariyanto menukaskan, pada Mei 2019 lalu memang dirinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proses lelang waktu itu. Akan tetapi, untuk pelaksanaannya posisinya sudah bergeser (termutasi), maka pelaksanaannya sudah menjadi kewenangan Kabag Pemerintahan yang saat ini.

“Alangkah baiknya konfirmasi kepada Kabag Pemerintahan saat ini yakni Pak Budi Utomo. Kenapa kog bisa seperti itu, dan masa iya itu menjadi tanggungjawab saya,” pungkasnya.

Sementara itu, sejak berita ini diturunkan wartawan Suaradata.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari CV Mubarok selaku EO acara tersebut.(Iwa/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top