Sunset Policy ke – VI Tingkatkan PAD dan Bebaskan Denda Wajib Pajak

MALANG, SUARADATA.com-Pemerintah kota (Pemkot) Malang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghimbau, kepada warga Kota Malang khususnya para wajib pajak (WP) agar memanfaatkan sisa waktu dari program Sunset Policy ke – VI. Sebab, program ini resmi berakhir pada 31 Oktober 2020 besok.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto, M.T mengatakan, kehadiran program Sunset Policy dari ke – I hingga ke – VI bertujuan meringankan beban masyarakat dari sanksi denda. Manakala terjadi tunggakan pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir. H. Ade D’cross Herawanto, M.T

Jika dirinci perolehannya, untuk Sunset Policy ke – I yang digulirkan pada Agustus hingga Oktober 2016 mengumpulkan sebesar Rp 1,5 miliar sekian dari 1.213 WP. Berikutnya, pada edisi ke – II terkumpul senilai Rp 587 juta sekian dari 539 WP. Lantas Sunset Policy ke – III dikumpulkan sebesar Rp 6,8 miliar sekian dari 10.468 WP.

“Selanjutnya, pada edisi ke – IV senilai Rp 4,4 miliar sekian dari 5.791 WP, dan Sunset Policy ke – V terdapat Rp 2,1 miliar sekian dari 2.069 WP. Sejauh ini dari Sunset Policy VI terhimpun pembayaran pajak daerah sebesar Rp 2,7 miliar sekian dari 3062 WP,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, kebijakan program Sunset Policy memiliki dua sisi kelebihan. Program SP pertama meringankan beban masyarakat terutamanya di masa pandemi covid 19 seperti saat ini.

Kedua, untuk kedepannya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena para WP sudah tidak terbebani sanksi denda selama beberapa waktu lalu. Diharapkan, makin meringankan dan semakin taat dalam membayar pajaknya.

Sehingga pada gilirannya nanti, tingkat kepatuhan WP dapat menunjang peningkatan PAD. Bagaikan teori dalam tinju yakni Footwork dan Body Waving.

“Seolah kita kelihatan mundur selangkah, tapi memiliki langkah lebih maju dua atau tiga langkah memastikan langkah kedepannya,” ungkap Sam Ade.

“Pelaksanaan program ini sejak kali pertama digulirkan pada tahun 2016 lalu hingga edisi keenam terbukti mampu mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp 18,2 miliar sekian,” tambahnya.

Untuk saat ini, Bapenda Kota Malang terus berupaya memaksimalkan pada sisa waktu yang ada.

“Diharapkan, para WP segera menyelesaikan kewajiban pajaknya yang masih tertunggak. Sebab, selagi ada Sunset Policy maka pembayaran pajak bebas denda administrasi,” tandasnya.

Petugas Bapenda Kota Malang dengan setia melayani para wajib pajak di kantornya.

Terlepas dari itu, Bapenda Kota Malang juga menerapkan pelayanan pembayaran pajak dilakukan secara online. Inovasi dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada WP serta dalam rangka memutus mata rantai covid-19.

Sam Ade mencontohkan, perihal pembayaran pajak online seperti pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa memanfaatkan e-BPHTB.

Kemudian, yang sudah berjalan sejauh ini adalah program e-Tax bagi para pelaku usaha di Kota Malang. Baik itu Pajak Hotel, Pajak Resto, Pajak Hiburan hingga Pajak Parkir.

Ada pula akses informasi tentang surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang bisa diakses masyarakat dari gadgetnya saja.

Untuk tahun 2021 mendatang, layanan ini bisa dimaksimalkan oleh WP. Mereka yang ingin mendapatkan salinan SPPT bisa melakukan cetak salinan mandiri tanpa harus menunggu blanko SPPT PBB dikirimkan oleh petugas.

Sam Ade bertekad dan berkomitmen pihaknya berupaya meningkatkan PAD Kota Malang melalui program yang sudah ada dan terobosan-terobosan baru.

“Mewujudkan PAD dari rakyat, untuk rakyat serta demi meningkatkan pembangunan daerah yang bisa dinikmati oleh warga Bumi Arema,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top