Suryadi Menyangkal Menabrak UU MD3 Terkait Rangkap Jabatan Ketua Kartar

Suryadi Anggota Komisi D DPRD Kota Malang terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Tingkat Kota periode 2020 – 2025. Sewaktu memaparkan visi misinya dihadapan pemilik suara beberapa waktu lalu. Foto-istimewa

MALANG, SUARADATA.com-Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi menyangkal apa yang ditudingkan sebagian orang. Terkait rangkap jabatan Ketua Karang Taruna (Kartar) tingkat kota periode 2020 – 2025 yang dituding menabrak UU MD3 nomor 17 tahun 2014, khususnya pasal 400 ayat 1 dan 2.

Suryadi menyanggah beberapa poin, diantaranya belum menemukan satu aturan hukum baik secara penafsiran maupun spesifik. Terutama, adanya pelarangan bagi anggota DPRD yang merangkap jabatan Ketua Karang Taruna.

“Toh anggota DPR RI hingga DPRD daerah sudah melakukannya. Ditambahkan lagi, hal ini tidak bertolak belakang dengan isi AD/ART Kartar. Saya menyatakan tidak ada masalah dan sah saja, pemilihan pun sesuai aturan atau konstitusional,” sanggah Suryadi, Selasa (8/9/2020).

Sebagai anak muda pihaknya merasa terpanggil untuk mengaktualisasikan diri serta mengoptimalkan potensinya.

“Saya terpilih bukan tujuan mencari penghidupan justru akan menghidupi Kartar. Sekali langkah maju tetapkan tekad dan bismillah menjadikan Kartar Rumah Pemuda yang Visioner,” tambahnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika angkat bicara soal tersebut.

“Kami terkait ini tidak mendapatkan laporan secara lisan atau tertulis dari yang bersangkutan alias dia berangkat pribadi,” kata Made

Akan tetapi, performance dia sebagai anggota DPRD pastinya melekat. Dikhawatirkan terjadi interest konflik (kepentingan) di dalamnya. Jika itu dinilai tidak melanggar aturan seluruhnya menjadi keputusan dia. Bila masyarakat belum puas dan menilai itu kurang sesuai aturan, bisa mengirimkan surat resmi kepada DPRD.

“Kami akan menindaklanjutinya ke Dewan Kehormatan untuk pembuktian pelanggarannya,” imbuh Made.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Malang, Joko Hirtono dari F – Gerindra menukaskan, pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi permasalahannya.

“Dugaan kuat ada dan mengarah. Namun masih butuh pembuktian plus pelaporan resmi dari masyarakat,” tutur Joko.

Anggota dari F-PKS yakni Fuad Rahman menimpali, alangkah bijaksananya saudara Suryadi ini berada di penasehat, sambil memberikan kesempatan kepada pemuda lainnya untuk tampil di depan.

“Mengingat kesibukan beliau sebagai anggota DPRD dan aktifitas yang lainnya sepertinya sudah begitu padat,” ucap Fuad Rahman.

Sementara, Kepala DP3AP2KB Kota Malang Penny Indriyani meluruskan apa yang sudah disampaikan Kasi Pemberdayaan Sosial yakni Heri Wiyono. Bahwa Karang Taruna Kota Malang tidak memiliki anggaran secara langsung, sebagaimana diucapkan kemarin sebesar Rp 150 juta.

“Mereka (Kartar) itu hanya mendapatkan pembinaan teknik (bimtek). Namun sekiranya mereka memiliki satu kegiatan, tidak menutup kemungkinan jika membutuhkan anggaran. Pasti akan dianggarkan, tapi sejauh ini belum ada permohonan kegiatan,” ujar Penny.(Iw/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top