Tak Berizin, Tiga Tower Provider Indosat di Segel Satpol PP Tuban

Satpol-PP Tuban saat menyegel Tower Provider Indosat

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com– Lantaran tak mempunyai izin, Satpol PP Kabupaten Tuban menyegel Tiga tower provider Indosat yang baru didirikan di sejumlah titik, diantaranya di Desa Plandirejo, Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang, dan di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Penyegelan itu dilakukan lantaran pendirian tiga tower provider tersebut tidak mengantongi izin, Kamis 28 April 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto mengatakan kurang lebih dalam kurun waktu satu bulan ini sudah ada tiga tower provider yang disegel.

“Dalam satu bulan ini sudah ada tiga tower yang kami segel. Ketiganya Indosat yang kedapatan belum berizin,” terang Siswanto usai menyegel tower provider di Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang.

Menurutnya, penyegelan sejumlah tower provider ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kita tertibkan sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi,” imbuhnya.

Dijelaskan oleh Siswanto, untuk mekanisme dalam pendirian tower tersebut, seharusnya pihak pemohon menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai mendirikan tower dulu kemudian baru menyelesaikan perizinan.

Dengan melalui proses pengajuan perizinan PBG pengganti IMB di DPM PTSP Kabupaten Tuban, kemudian pemohon juga harus mengurus perizinan zonasi pendirian tower di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tuban.

“Kita dari Satpol PP berupaya untuk menertibkan seluruh perizinan. Dengan wewenang yang diberikan oleh Kepala Daerah kami tidak melakukan tebang pilih terhadap perizinan yang melanggar Perda,” imbuhnya.

Sementara itu, pengawas proyek pendirian tower provider di Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang Sugeng menyampaikan, pengerjaan pembangunan ini sudah berlangsung sekitar empat minggu yang lalu.

“Pengerjaan ini sudah sekitar empat minggu. Saya juga tidak tahu kalau pendiriannya belum mengantongi izin,” pungkas Sugeng.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top