Tak Dibela Disakiti Kakak Iparnya, Anak Perempuan Ganti Aniaya Ibunya

Kasat Reskrim Polresta Makota, AKP Azi Pratas Guspitu saat menggelar perkaranya di Mapolresta. Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Video pemukulan yang dilakukan FA (24) terhadap ibunya N (60) warga Jalan Ngamarto Lawang Kabupaten Malang sempat viral di media sosial.

Dalam video rekaman itu anak tega menganiaya ibunya berlangsung di kawasan Pasar Mergan, padaJumat (23/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, kini perkaranya sedang ditangani oleh pihak Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Makota, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, latar belakang pemukulan atau penganiyaan oleh FA disebabkan rasa kesal kepada ibunya (N/60). Sebab, tidak mau membela ketika terjadi permasalahan keluarga antara FA dan kakak iparnya. Padahal FA mendapatkan perlakuan fisik dari kakak iparnya tersebut.

“Penganiayaan kakak ipar itu sudah dilaporkan ke Polsek Lawang,” jelas Kasat Reskrim, Senin (26/10/2020).

Akibat pemukulan dari kakak iparnya itu, kemudian FA ini teringat akan penganiayaan pada dirinya tersebut. Sehingga, pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada ibunya.

Pria berpangkat balok tiga kuning memastikan bahwa kondisi kejiwaan pelaku tidak ada masalah. Sedangkan, FA sendiri adalah satu-satunya anak yang merawat ibunya itu. Lalu keduanya selama dua bulan terakhir ini bertempat tinggal di Yayasan pondok yatim piatu Al Muqorroban, Sumpil Blimbing Kota Malang.

Sementara itu, terkait penganiyaan FA kepada ibunya. FA masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan masih terus dikembangkan oleh penyidik. Saksi lainnya segera kita panggil untuk dimintai keterangannya.

Menurut AKP. Azi kasus penganiayaan ini masuk ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan hasil pemeriksaan baru kali ini dilakukan oleh pelaku.

Guna antisipasi terulang kembali pihak penyidik akan melakukan upaya khusus. Tidak menutup kemungkinan, perkara ini bisa terselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat si ibu dari pelaku tidak mau melaporkannya kepada Polresta.

“Kami akan melakukan penekanan kepada pelaku agar tidak melakukan kembali perbuatannya melalui surat pernyataan tertulis dan atau bentuk lainnya,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top