Kilas Peristiwa

Tak Dilengkapi Ijin, Empat Warung Miras di Tuban Terjaring Razia

Petugas Gabungan saat melakukan razia.

TUBAN, SUARADATA-Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,
Aparat gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan Subdenpom V/2-4 Tuban menggelar operasi penertiban warung penjual minuman beralkohol ilegal di berbagai titik, Minggu (10/8/2025) malam.

Hasilnya empat warung di wilayah berbeda terjaring razia, dengan puluhan botol miras berbagai merek diamankan. Langkah ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024.

KBO Samapta Polres Tuban, IPTU Edi Purnomo mengungkapkan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat serta pemantauan tim deteksi Satpol PP-Damkar.

“Dari hasil operasi, empat warung kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti langsung kami amankan,” ungkapnya.

Rincian lokasi dan temuan barang bukti, Warkop Tendak Gerut – Pantai Klero, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, milik NA (P) mengamankan barang bukti: 2½ botol arak.

EL Cafe – Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, milik CAS (L) Barang bukti: ½ botol arak, 4 botol anggur merah, 3 botol bir Guinness, 6 botol Kawa-Kawa, dan 1 KTP. Kemudian warung SM – Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, milik TW (L) Barang bukti: 1½ botol arak dan 1 KTP.

Warung KAZZU – Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, milik RCP (L)
Barang bukti: 3½ botol arak, 1 botol Kawa-Kawa, 1 botol Alexis, 1 botol OT-API, 1 botol Iceland, dan 1 KTP.

“Para pemilik warung telah dipanggiluntuk menjalani pemeriksaan dan BAP Tipiring oleh Penyidik Samapta Polres Tuban,” tuturnya.

IPTU Edi menegaskan, kegiatan ini akan digelar secara rutin demi memastikan ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Kami ingin memastikan suasana di Kabupaten Tuban tetap aman, tertib, dan tenteram, apalagi menjelang peringatan kemerdekaan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button