Tak Masuk Zona Merah, Tuban Masuk Perpanjangan PPKM

Sekda Tuban, Budi Wiyana

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Meski tak masuk zona merah penyebaran Covid-19, Kabupaten Tuban masuk Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang PPKM.

“Memang Tuban saat ini bukan termasuk zona merah, namun dari berbagai pertimbangan Provinsi memasukkan Tuban termasuk perpanjangan PPKM,” kata Sekertaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Kamis (28/1/2021).

Lebih lanjut Budi menambahkan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan menindaklanjuti instruksi Mendagri untuk memperpanjang PPKM mulai 26 Januari 2021 sampai 8 febuari 2021.

“PPKM ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 febuari 2021,” tambahnya.

Sementara itu, dalam surat edaran Bupati nomor 367/351/415.021/2021 untuk pengendalian penyebaran serta untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Tuban dan resiko penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pemkab Tuban membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 254.

“Untuk kegiatan belajar mengajar dimulai dari jenjang Kelompok Bermain, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dilaksanakan secara daring/ online,” ucapannya.

Restoran, warung,cafe yang melayani makan, minum ditempat dibatasi maksimal 254 dari kapasitas tempat maksimal sampai dengan pukul 2100 WIB. Sedangkan, pelayanan makanan atau minuman melalui pesan-antar atau dibawa pulang diijinkan sesuai jam operasional restoran, warung dan cafe.

“Supermarket atau mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ungkap mantan Kepala Bappeda Tuban ini.

Pengelola obyek destinasi wisata diijinkan beroperasi yang dapat menerima pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas obyek wisata. Selain itu, memastikan setiap pengunjung menerapkan protokol kesehatan dengan mendirikan pos pantau dengan menempatkan petugas khusus.

Sedangkan, kegiatan tempat ibadah dibatasi maksimal 504 dari kapasitas. Lalu jamaah yang hadir menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Meliputi wajib memakai masker, jaga jarak, tidak bersalaman dan tidak berkerumun.

“Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara. Sedangkan kegiatan resepsi hajatan atau pertemuan lainnya diatur pelaksanaannya dengan pembatasan jumlah yang diundang,” tambahnya.

Dalam hal ini Pemkab berharap, agar masyarakat  memahami PPKM yang diberlakukan saat ini adalah demi kebaikan bersama. Sekaligus dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Saya harap setelah disosialisasikan masyarakat bisa memahami agar terhindar dari virus Covid-19, serta terhindar dari penertiban dan penindakan,” harapnya.

Diketahui, selain Kabupaten Tuban perpanjangan PPKM juga berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, dan Kabupaten Pamekasan.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top