TUBAN, SUARADATA.com-Berkat bantuan CCTV, kurang dari 24 jam Kepolisian Sektor (Polsek) Kerek, Polres Tuban berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Kerek, Minggu malam (5/1/2020).
Pelaku diketahui DM (23) warga asal Dusun Sidorejo Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban diamankan petugas tanpa perlawanan disalah satu warung di kawasan Kerek, pelaku berhasil diamankan berkat dari rekaman CCTV (Closed Circuit Television) milik warga.
“Setelah kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kerek AlPTU Jumadi.
Jumadi sapaan akrabnya menjelaskan, sebelumnya Polsek Kerek menerima laporan adanya tindak Curanmor yang terjadi di Desa Gaji saat acara Sholawatan, sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor Polisi S 5459 EM milik Sukarsan (47) warga Dusun Puter, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, raib digondol maling saat diparkir dan ditinggal mendengarkan acara Sholawatan, Sabtu malam (4//1/2020).
“Kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan kendaraannya dan ditinggal mendengarkan acara pengajian dan sholawatan. Namun setelah hendak pulang korban menjumpai sepedanya sudah tidak ada di parkiran, ” terang Jumadi.
Modus pelaku berpura-pura mengikuti acara pengajian dan sholawatan. Setelah situasi menguntungkan, pelaku langsung beraksi dengan cara merusak stop kontak sepeda motor. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 (1) ke Se KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 (1) ke Se KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” ungkapnya.(Sal/Fat/Red)
0 Comments