Terkait Pasar Blimbing, Pemkot Malang Harus Tegas Putus Kontrak

Komisi B DPRD Kota Malang sidak ke beberapa pasar

MALANG-Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi beserta anggota lainnya berjumlah lebih dari 8 orang melakukan sidak ke dua pasar yakni Pasar Blimbing dan Pasar Oro-Oro Dowo, Kamis (24/10/2019).

Sidak tersebut bermaksud memastikan situasi perkembangan ekonomi yang ada di pasar tradisional. Selain itu, ingin menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui retribusi di pasar tradisional.

Arif Wahyudi menjelaskan, Komisi B mulai hari ini melakukan sidak ke pasar tradisional. Kebetulan hari ini baru dua pasar dan aalah satunya Pasar Dinoyo yang sudah cukup baik, kendati masih dikeluhkan pedagangnya.

“Kalau Pasar Blimbing Komisi B menyatakan kondisi sudah parah. Khususnya permasalahan sengketa di dalamnya. Rencana relokasinya sudah terhitung lebih dari 7 tahun lamanya gak kelar,” ujarnya.

Komisi B menilai rencana revitalisasi Pasar Blimbing adalah kegagalan dalam berinvestasi. Baik Pemkot, investor maupun pedagang semuanya merugi. Pemkot Malang rugi dari sisi retribusi. Berikutnya Investor merugi dalam investasinya karena salah dari awal mengelolanya. Sedangkan, pedagang merugi dari sisi waktu dan tempat.

Kalau sudah seperti ini, menurut Arif, Pemkot harus berani ambil langkah dan sikap tegas. Artinya harus secepatnya memutuskan kontrak kerjasamanya dengan investor.

“Jika hal itu tidak segera dilakukan oleh Pemkot, kami berpikiran persoalan ini akan berkepanjangan atau tak kunjung selesai,” terang Arif.

Arif menilai, melihat antara investor dan pedagang tidak menemukan kesepakatan. Dimana pedagang bersikukuh tetap menghuni di lantai dasar. Sedangkan, investor mengharapkan bangunan bertingkat untuk hunian sebagian pedagangnya. Solusinya ada pada gugatan hukum dan menjadikan sebagai panglima. Pastinya pihak investor akan menggugat, ketika investor menang di persidangan. Pihak Pemkot diputuskan melakukan ganti rugi.

“Kita yang ada di DPRD, harus mensupport Pemkot penuh untuk menuntaskan permasalahannya. Yakni menyetujui anggaran ganti rugi tersebut. Agar permasalahan cepat kelar,” cetusnya.

Substansial permasalahan sebenarnya ada pada keinginan pedagang. Penuhilah keinginannya yaitu tempat di lantai paling dasar secara keseluruhan tanpa terkecuali. DPRD khususnya Komisi B akan mendesak Pemkot agar tegas. Targetnya diakhir tahun 2019 Pemkot sudah ada sikap tegas dan jelas.

“Bercermin pada kegagalan investasi di Pasar Dinoyo, PAD Kota Malang di Pasar Dinoyo pada retribusinya terjadi penurunan. Menjadikan pedagang Pasar Blimbing sebagai acuan kuat, tidak ingin mengalami seperti Pasar Dinoyo,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top