Tersandung Kasus Pencurian, Warga Tuban Terpaksa Nikah di Penjara

TUBAN, SUARADATA.com-Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Sabtu (24/12/2022).

Hal itu dikarenakan, Lapas Tuban di gelar acara pernikahan atau akad nikah oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersandung kasus Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Warga Binaan yang menggelar pernikahan ini adalah SR (30), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Ia menikahi wanita pujaannya KM didalam Lapas karena masih menjalani masa tahanan. Sedangkan, pernikahan hanya dihadiri keluarga inti beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kenduruan serta petugas Lapas.

Saat prosesi pernikahan berlangsung suasana haru pun terlihat dari wajah kedua mempelai saat penghulu. Terlebih, setelah para saksi menyatakan SR dan pasangannya KM telah sah menjadi suami istri. Meski berjalan lancar, KM dan keluarga tak bisa menahan air mata haru usai pernikahan.

“Pernikahan itu merupakan salah satu hak dari warga binaan, sehingga pelaksanaan akad nikahnya kami fasilitasi,” kata Kalapas Tuban, Siswarno.

Sementara itu, SR menyampaikan, rasa syukurnya karena telah diizinkan untuk melangsungkan akad nikah. Meski pun dirinya sedang menjalani pembinaan atas kasus yang menjeratnya.

“Alhamdulillah saya sangat senang karena bisa diizinkan untuk menikah di lapas,” ucapnya dengan rasa haru.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top