Kilas Peristiwa

Tersulut Emosi, Suami Bacok Pegawai Koperasi Diduga Gara-gara Chating Ajak Hubungan Gelap

Terduga pelaku saat diamankan petugas kepolisian.

TUBAN, SUARADATA.com-Seorang karyawan koperasi berinisial AS (21) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh IS (30) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jum’at (28/2/2025) sore.

Motif pembacok tersebut diduga tersangka IS merasa harga dirinya dan keluarganya telah dilecehkan oleh korban. Lantaran, diduga korban melakukan chatting dengan istri tersangka yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan gelap dengan imbalan Rp 500 ribu.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Pada saat itu korban yang bekerja sebagai penagih utang bank plecit di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kacamatan Palang didatangi oleh terduga pelaku yang membawa pedang. Tiba-tiba langsung menusukkannya ke arah perut dan menyabetkan pedang ke arah leher korban.

Lokasi kejadian pembacokan terhadap bank plecit.

“Tersangka memancing korban datang ke rumah nya lalu tanpa tanya dan omongan korban langsung di bacok di bagian perut nya lalu di tusuk leher nya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2025).

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada leher sebelah kanan dan dan korban di bawah ke RSUD Dr Koesma Tuban untuk perawatan lebih lanjut.

“Korban dibawa ke RSUD Dr Koesma untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.

Dimas sapa akrab Kasatreskrim mengatakan, untuk motif pembacokan tersebut diduga karena korban melakukan chatting dengan istri tersangka yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan gelap dengan imbalan Rp 500 ribu. Tersangka merasa harga dirinya dan keluarganya telah dilecehkan oleh korban.

“Setelah mengetahui chat tersebut tersangka emosi karena harga diri istri nya dan keluarga nya merasa telah di lecehkan oleh korban. Sehingga terjadi pembacokan,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Tuban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di kenai pasal 351 KUHP.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button