Tidak Terima Dirazia, Pemilik Cafe di Tuban Mengamuk

Pemilik warung mengamuk pada petugas.

Reporter: Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Operasi yustisi Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub Kabupaten Tuban terkait Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menegakkan protokol kesehatan Covid-19 diwarnai kericuhan, Sabtu (30/1/2021), malam.

Razia yang diawali dari alun-alun, GOR serta beberapa warung kopi awalnya berlangsung kondusif. Namun, ketika petugas mendekati ke arah Warung Kopi (Warkop) Wrong Way di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban terjadi penghadangan oleh pemilik warung tersebut.

Pemilik warung bernama Tatak, mengamuk dan tiba-tiba melajukan mobilnya. Bahkan, dengan sengaja menabrakan mobil pikap miliknya bernopol S 8646 HJ ke arah mobil truk petugas hingga mengalami rusak ringan.

Tak berhenti disitu Tatak juga melajukan mobilnya ke arah truk petugas lain yang masih berada di halaman depan warkop. Sehingga, hampir mengenai beberapa petugas. Hal tersebut memicu terjadi adu mulut dan saling dorong antara pemilik warkop dengan petugas.

“Aku gak trimo, aku cari dishub sing mukul wetengku (Aku tidak terima, aku cari dishub yang memukul perutku, red),” amuk Tatak.

Selain mengamuk dan melawan petugas, Tatak juga meneriakkan kata-kata bernada mengancam kepada petugas.

“Aku wes weruh omah e, deloken mene tak parani (Aku sudah tau rumahnya, tunggu saja besok kudatangi, red),” teriaknya.

Walau sudah berusaha ditenangkan oleh rekan-rekan nya beserta petugas yang melakukan razia, tetapi pemilik warkop terus membuat keributan dan mengancam petugas. Bahkan, saat petugas hendak bergeser, mobil Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto juga sempat dihadang oleh Tatak.

Mengenai sikap pemilik warkop yang arogan dan juga mengaku jika memiliki famili aparat kepolisian, Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto menegaskan, akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melapor pada Polres Tuban. Menurutnya, Satpol PP Tuban akan segera berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim Tuban mengenai tindakan pemilik warkop tersebut.

“Ini sudah pelanggaran karena saat tim gabungan merazia, pemilik warung langsung menabrakkan mobilnya untuk menghalang-halangi dan melawan petugas,” ujarnya.

Heri juga menegaskan, tidak ada pemukulan seperti yang dituduhkan pemilik warkop. Justeru pemilik warung yang menyerang petugas Satpol PP lebih dahulu. Mengetahui hal itu, petugas dishub langsung menarik dengan merangkul perut pemilik warung lantaran hendak memukul anggota Satpol PP.

“Akibat ditabrak tersebut, pintu depan sebelah kanan truk mengalami rusak ringan. Dan kita akan laporkan kejadian ini, sebab saat dirazia pemilik warung melawan dan mengaku punya famili aparat penegak hukum,” bebernya.

Sementara itu, dalam operasi yustisi ini petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan handphone dan KTP dari para pelanggar. Selanjutnya mereka akan diberi pembinaan dan diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi.

“Untuk pelanggar akan dikenakan sanksi maksimal 300 ribu rupiah,” jelasnya.

Selain itu untuk pemilik warung juga akan disanksi karena membiarkan pembeli atau pengunjung yang tidak bermasker. Jika pemilik warung masih membandel, maka akan dilakukan penutupan permanen.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top