Tim Gabungan Berhasil Gembok dan Tipiring 25 Kendaraan
MALANG, SUARADATA.com-Dinas Perhubungan Kota Malang didukung penuh dari TNI/Polri, POM-AD dan Satpol PP gencar melakukan penertiban terhadap PKL liar serta mobil atau sepeda motor yang melanggar aturan rambu lalu lintas.
Yakni pelanggaran rambu larangan parkir atau larangan berhenti menjadi target sasaran operasi penertiban. Ketika menindak tim gabungan melakukan cara menggembok roda ban kendaraan. Sekaligus menindak PKL dengan cara pidana ringan yang kerap mangkal liar.
“Untuk melaksanakan operasi penertiban tersebut. Kita kerahkan sekitar 25 sampai 30 personil campuran. Kita sasar beberapa lokasi, seperti Jalan Veteran, Jalan Bandung, Jalan Pattimura, Jalan J.A Suprapto, Jalan Kertanegara dan Trunojoyo, serta Jalan Majapahit,” ungkap Wijdaja, Senin (13/3/2023).
Dari operasi penertiban itu, tim gabungan berhasil mengamankan (gembok) beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat. Diantaranya, di Jalan Veteran ada tiga R4 dan R2. Lanjut, di Jalan Bandung satu unit mobil.
“Sedangkan, di Jalan Pattimura ada lima R4/mobil berhasil kita gembok. Di J.A Suprapto kena lima mobil, lantas di Jalan Kertanegara dan Trunojoyo ada empat mobil. Terakhir, di Jalan Majapahit kena gembok dua mobil,” beber Widjaja.
Masih kata dia, untuk sepeda motor diamankan ke kantor Dishub. Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat diwajibkan datang ke sana. Guna membuat pernyataan tertulis serta dikenakan sanksi tindak Pidana Ringan (tipiring) supaya tidak mengulang lagi.
“Dari hasil keseluruhan operasi penertiban, kita melakukan tipiring kepada 21 unit mobil dan 4 sepeda motor. Dari berbagai titik lokasi penertiban. Dan kegiatan operasi ini akan terus digencarkan secara berkelanjutan dan berkala,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)