Tuntut Kades Lengser, Ratusan Warga Kepohagung Geruduk Kantor Kecamatan Plumpang
TUBAN, SUARADATA.com-Ratusan warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, Selasa (28/10/2025).
Mereka menuntut Kepala Desa Kepohagung, Dono Samuri segera dicopot dari jabatannya. Karena kades tersebut diduga terlibat penyalahgunaan dana desa hingga miliaran rupiah.
Pantauan dilapangan, aksi massa yang dimulai dari depan Balai Desa Kepohagung itu berlangsung sejak pagi. Warga tampak membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya “Turunkan Kades Korupsi” dan “Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa”.
Suasana sempat memanas ketika warga meminta agar bisa bertemu langsung dengan sang kepala desa, namun permintaan itu tak dipenuhi.
Tak puas dengan respons perangkat desa, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Kecamatan Plumpang. Di sana, mereka mendesak Camat Plumpang agar menerbitkan surat pemberhentian terhadap Dono Samuri serta mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah hukum sesuai regulasi.
“Kami sudah lama menunggu kejelasan kasus ini, tapi tak ada tindakan tegas dari aparat desa, camat, maupun inspektorat. Karena itu, hari ini kami menuntut Dono Samuri turun dari jabatannya,” kata koordinator Aksi Ahmad Ihya.
Menurut Ihya, kemarahan warga dipicu oleh sikap kades yang dianggap “bermain kata” dalam menghadapi dugaan penyelewengan dana desa. Setelah diperiksa oleh Inspektorat, sang kades disebut mengelak dan menyatakan bahwa uang yang dipermasalahkan adalah miliknya pribadi. Bahkan, menyebut desa justru memiliki utang kepada dirinya.
“Dia bilang bukan dia yang berhutang ke desa, tapi desa yang hutang ke dia. Pernyataan itu jelas menghina warga dan melecehkan institusi desa,” tambah Ihya.
Menanggapi tuntutan warga, Ketua BPD Kepohagung, Listya Dwi Winarko menegaskan, akan memproses persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Semua sudah ada mekanismenya. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan camat untuk menindaklanjuti aspirasi warga,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Plumpang, Syaifuddin memastikan, pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada Kades Kepohagung dan menyerahkan tahapan proses pemberhentian kepada BPD.
“Surat teguran pertama hingga ketiga sudah kami kirimkan. Hari ini surat terakhir sudah diserahkan ke Pemkab Tuban. Jika terbukti bersalah, kami mendukung penuh langkah hukum. Tidak ada toleransi untuk korupsi,” tegasnya.
Diketahui, aksi warga ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana desa yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar, terdiri dari kas HIPPA sebesar Rp845 juta dan dana milik investor pendukung operasional HIPPA sebesar Rp290 juta.(Sal/And/Red)