Tusuk Mantan Isteri Depan Anak, Warga Malang Ditangkap Polisi

Wakasatreskrim Polresta Makota, AKP Hendro Triwahyono didampingi Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaeni. Ketika menggelar perkaranya di Mapolresta setempat, Kamis (3/06/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-SH (39) warga Desa Turirejo Lawang, Kabupaten Malang nekat menusukkan pisau dapur kepada dada kiri mantan istrinya berinisial TY (43) warga Ketindan Lawang, Kabupaten Malang. Penusukan terjadi ketika pelaku hendak menjemput anak laki-laki yang berusia 4 tahun.

Sedangkan, untuk peristiwa penusukan sendiri terjadi di sebuah rumah pribadi milik L (60) di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Lowokwaru Kota Malang, sekitar pukul 13.30 sampai 14.30 pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Penusukan itu, menurut pengakuan SH kepada awak media saat digelar perkaranya, mengaku hendak menjenguk anak sekaligus menjemput untuk dibawa pulang. Pasalnya, kerap dipersulit oleh keluarga mantan istrinya.

Apalagi setelah empat hari anak ini bersama saya. TY memaksa mau ambil untuk diajak pulang.

“Sehingga terjadi cekcok mulut dan penusukan tersebut,” terang SH dihadapan awak media, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Makota, AKP Hendro Triwahyono menjelaskan, sebelum terjadinya penusukan kepada TY. Korban mencoba mendatangi rumah istri mudanya SH, di Jalan Tlogo Agung. Tujuannya, menjemput pulang anaknya yang berusia 4 tahun telah berada di rumah SH dan L selama 4 hari.

Lebih jauh, Hendro membeberkan, sesuai pengakuan tersangka. Ketika korban akan mengajak pulang anaknya itu. Namun, korban mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada SH.

“Hal itu sepertinya menyulut emosi SH, akhirnya tersangka mengambil sebilah pisau dapur dan kembali kepada korban hingga terjadinya penusukan tersebut,” beber dia.

Penusukan tersangka itu mengenai persis di dada sebelah kiri atas. Dimana organ itu sangat vital sekali menyebabkan seseorang bisa terancam nyawanya atau terbunuh.

Usai terjadi penusukan, sampai pisaunya patah dari genggaman SH dan sebagian masih tertancap di dada TY. Tersangka ini langsung melarikan diri ke arah kawasan Kelurahan Merjosari. Adanya peristiwa itu, seorang warga berinisial N yang ada di dekat TKP, spontanitas berteriak sekaligus didengar oleh petugas Polsek Lowokwaru yang melintas.

“Akhirnya personil saat berpatroli berhasil menangkap SH ketika lari menuju arah Jalan Joyo Utomo kelurahan Merjosari sekitar pukul 16.00 WIB Langsung digelandang ke Mapolresta setempat,” urai dia.

Perlu diketahui saja, selain kasus penusukan saat ini. SH ini pernah terlibat kasus kekerasan pada salah satu keluarga dari mantan istrinya (TY) pada 2020 lalu. Tapi diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Malang.

“Atas perbuatannya itu, jika SH terbukti melakukan pembunuhan. Maka ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, jika terbukti di persidangan nanti dengan percobaan pembunuhan, maka bisa terancam sepertiganya dari 15 tahun tersebut,” pungkasnya. (Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top