Kilas Peristiwa

Usai Pengeroyokan di Tuban, Dua Kakak Beradik Tertangkap Setelah Kabur ke Tangerang

Dua pria Kakak Beradik asal Kecamatan Jatirogo, Yang Melakukan Pengeroyokan di Depan Terminal Jatirogo saat di bawa ke Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Pelarian dua pria kakak beradik asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban akhirnya terhenti. Mereka ditangkap aparat kepolisian setelah sempat buron usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga setempat.

Kedua tersangka, yakni CAS alias Duyung (31), seorang residivis kasus pengeroyokan, dan adiknya MAF alias Tokrek (26), ditangkap tim Satreskrim Polres Tuban pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Pondok Kacang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di depan Terminal Jatirogo, tepatnya di Dusun Bader, Desa Jatirogo, Tuban. Korban, Kasmen (41), mengalami luka bacok cukup serius di tangan kiri, tangan kanan, serta perut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan, aksi sadis tersebut berawal saat kedua pelaku dalam kondisi mabuk tuak kemudian ditegur korban bersama warga. Tak terima dengan teguran itu, keduanya pulang mengambil senjata tajam lalu kembali dan langsung menyerang korban.

“Kejadian berawal ketika pelaku mabuk kemudian ditegur korban. Tidak terima, mereka pulang, mengambil senjata tajam, lalu membacok korban hingga menderita luka di beberapa bagian tubuh. Setelah itu, mereka kabur ke Tangerang,” ungkapnya saat pres releas, Senin (18/8/2025).

Lanjutnya, penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan koordinasi dengan jajaran Polsek Jatirogo. Dari hasil pelacakan, diketahui kedua pelaku bersembunyi di Tangerang Selatan sambil bekerja serabutan.

“Berbekal informasi tersebut, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” tambah Ipda Rudi.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button