Usut Tuntas Mafia Retribusi di Bumi Wali
TUBAN-Puluhan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban menggelar aksi terkait kupas tuntas mafia retribusi di Bumi Wali di depan gedung pemkab, Jum’at (18/10/2019)
Dalam aksinya para mahasiswa menyuarakan adanya penyelewengan dana retribusi pada pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Palang.
Ketua PC PMII Tuban, Musthofatul Adib mengatakan, sejak 1922 koperasi perikanan di Pulau Jawa telah melaksanakan Pelelangan di Indonesia. Tujuannya, mendukung nelayan dari permainan harga tengkulak dan membantu para nelayan mendapatkan harga yang pantas. Namun, kini realitanya hanya 48 koperasi pengelola TPI yang semula ada 144 di Pulau Jawa.
“Saat ini hanya tersedia 48 koperasi perikanan yang melakukan pelelangan ikan,” ungkap Adib.
Kata Adib, padahal berdasarkan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan nomor 80/men/2012 tentang ke pelabuhan perikanan. Yaitu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdiri dari Dinas Perikanan atau dipihak ketiga koperasi seperti hal PERBUP nomor 58 tahun 2016 tentang uraian tugas.
“Fungsi dan tata kerja Dinas Perikanan dan Pertenakan Kabupaten Tuban, dimana pada pasal 30 ayat 2 menerangkan mengenai fungsi pengelolaan,” bebernya.
Sedangkan, hasil riset PC PMII Tuban mengenai tarif retrubusi sebanyak 2 persen dari penghasilan nelayan di TPI Palang. Dilanjutkan dengan advokasi di lapangan ternyata terdapat beberapa kejanggalan. Salah satunya mengenai transparansi perputaran retribusi.
“Kalau di lapangan nelayan telah memberikan retrubusi 2 persen dari hasil tangkap. Namun, tidak ada timbal balik atas hal tersebut, baik berbentuk infrastruktur atau pun yang lainnya,” papar Adib.
Disisi lain, selama ini nelayan tidak pernah mengetahui kemana alur perputaran retribusi tersebut. Pasalnya, selama ini pengelola TPI bersikap tertutup soal alokasi dana retribusi. Sedangkan, disamping itu tidak ada monitoring yang serius dari Dinas Perikanan dan Pertenakan.
“Intinya terkesan ada konspirasi terkait permasalahan ini. Padahal sudah jelas regulasi UU nomer 14 tahun 2008 terkait keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bawasannya setiap warga negara dijamin atas informasi apapun,” sambungnya.
Dari permasalahan tersebut PMII Tuban 5 tuntutan, yakni:
1. Berikan hak nelayan atas dana retribusi yang sudah diberikan kepada pemerintah daerah.
2. Transparansikan dana retribusi nelayan secara publik berdasarkan UU KIP nomor 14 tahun 2008.
3. Kupas tuntas mafia dana retribusi di Bumi Wali.
4. Bupati Tuban segera bersikap tegas kepada dinas yang bersangkutan atas permasalahan yang terjadi.
5. PC PMII Tuban meminta Bupati Tuban segera mengadakan forum yang melibatkan instansi terkait untuk memastikan kevalidan data hasil riset PC PMII Tuban dengan data Dinas Perikanan dan Peternakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, M. Amenan saat menemui para mahasiswa mengungkapkan, pihaknya siap menerima aspirasi dari mahasiswa.
“Saya ucapkan terimakasih atas masukan para sahabat- sahabat PC PMII Tuban. Masukan tersebut akan saya tampung dan ditindak lanjuti,” jawabnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini pemerintah tak abai dan tidak pernah menampikan apapun persoalan yang dihadapi para nelayan. Termasuk dinas sendiri siap memfasilitas apa yang menjadi persoalan nelayan.
“Mari kita diskusikan bersamaan dengan DPRD berkaitan untuk mencari solusi dan kapan pun kita siap memfasilitasi. Sebenarnya saya ingin bisa berbuat sepenuhnya dengan nelayan,” tutupnya.(Sal/And/Red)