Wali Kota Malang: Pemilik Usaha di JAM Harus Mentaati Aturan, Tanpa Terkecuali

Kasatpol PP Kota Malang Priyadi bersama Camat dan Lurah serta Dinas Koperindag ketika melakukan sidak dan mengkroscek legalitas surat perijinan milik pasar modern Joyo Agung Market, ditemui Manajer Operasional JAM Risky Halim, di lokasi JAM, Senin (03/02).

MALANG, SUARADATA.com-Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, bagi pemilik usaha pasar modern Joyo Agung Market Merjosari (JAM) yang melanggar harus dilakukan penertiban tanpa terkecuali.

“Jenis usaha apapun atau milik siapa pun orangnya harus mengikuti aturan yang ada. Warga Kota Malang mesti taat aturan atau patuh pada peraturan yang ditetapkan,” tegas Sutiaji kepada SUARADATA.com, Senin (3/2).

“Terkait ASN di lingkungan Pemkot Malang yang diduga bermain-main atau berada dibelakangnya silakan dikonfirmasi ke Sekda,” imbuhnya.

Adanya hal tersebut, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi bersama Camat Lowokwaru Imam Badar, serta Lurah Merjosari Abdullah sekaligus Kasi Promosi Diskoperindag Kota Malang Tri Rudi langsung jemput bola. Mereka melakukan sidak legalitas perijinan prinsipal milik pasar modern Joyo Agung Market Merjosari, Lowokwaru Kota Malang.

Saat melakukan sidak rombongan Satpol PP ditemui Manajer Operasional Risky Halim.

“Maaf surat yang diminta ada di kantor, dekat RS Lavalette. Biar besok pak Direktur yang menghadap Satpol PP,” ujar Risky Halim dihadapan Kasatpol PP Priyadi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan, hari ini pihak Joyo Agung Market belum bisa menunjukkan legalitasnya. “Kami akan menunggu kedatangannya besok (hari ini, red) di kantor Satpol PP, dokumen perizinannya sejauh mana yang dimilikinya,” ujar Priyadi.

Jika nantinya terbukti tidak lengkap maka Satpol PP akan menindak secara prosedural. Tentunya dengan berbagai tahapan dan aturan.

“Kami lihat dulu sesuai tahapan yang ada,” paparnya.

Manajer Operasional Joyo Agung Market Risky kembali menyebutkan, sebelum grand opening dimulai pada 20 Pebruari nanti pihaknya melakukan uji coba terlebih dahulu.

“Seperti apa hasilnya, perihal legalitas bukan tugas saya. Karena saya hanya mengurusi operasional di lapangan,” ucap Risky Halim.

Saat ini pedagang yang memulai aktifitas jualan sekitar 20 pedagang. Untuk kios di luar dihargai Rp 2 juta perbulan. Kios di dalam Rp 1,5 juta dan lapak strategis diberikan Rp 600 ribu perbulan atau Rp 20 ribu perhari. Sedangkan, lapak non strategis Rp 450 ribu atau Rp 15 ribu perhari. Secara keseluruhan memang belum siap, baik pembuangan limbah atau fasilitas lainnya.

“Kami sambil menunggu grand opening, sambil membenahi dan melengkapi,” tambah Risky.

Pedagang yang ada di lokasi, seperti Anik Yuniarsih warga Tlogomas penjual lalapan, Khotimah warga Pisang Candi penjual gado-gado, serta Tyas warga Villa Bukit Tidar penjual sayuran. Mereka menyewa perbulan Rp 600 ribu atau Rp 20 ribu perhari.

Pantauan di lokasi tidak banyak warga asli Merjosari yang menjadi pedagang di sana. Justeru banyak dihuni dari luar Kelurahan Merjosari.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top