Kilas Peristiwa

Wali Kota Malang Segera Gratiskan Tarif PBB di Bawah Rp 30.000

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menegaskan kepada publik. Tidak ada kenaikan tarif PBB selama masa kepemimpinannya. (foto : istimewa)

MALANG, SUARADATA.com-Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan bagi warganya kurang mampu. Terutamanya menyangkut pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), tagihan di bawah Rp 30.000 yang diterapkan mulai 2026 besok, hingga dirinya selesai menjabat Kepala Daerah.

“Untuk mewujudkan pembebasan pembayaran PBB tagihan di bawah Rp 30.000 tersebut. Kami tengah menyiapkan peraturan walikotanya (Perwal). Sebagai landasan atau payung hukumnya untuk bisa merealisasikannya. Policy atau kebijakan ini kami ambil murni inisiatif pribadi, guna meringankan beban masyarakat,” terang Wali Kota, Wahyu Hidayat, Jumat (15/8/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menambahkan, pihaknya memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB sebagaimama diamanahkan Perda PDRD nomor 1 tahun 2025 dengan sistem singel tarif 0,2 persen.

“Kami masih tetap dengan tahun kemarin, baik target capaian sebesar Rp 73 miliar. Yang ada justru Pak Walikota menerapkan pembebasan pembayaran PBB gratis bagi warganya yang memiliki tagihan di bawah Rp 30.000,” tambah Handi.

Dalam data yang dimiliki Bapenda Kota Malang, Handi menegaskan, tagihan pembayaran PBB di bawah Rp 30.000 tercatat sebanyak 57.311 warga. Akibat dari kebijakan tersebut, pendapatan daerah dari PBB berkurang sebesar Rp 1 miliar.

“Namun demikian, kami berpendapat kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dibandingkan dengan penghapusan pelaku Wajib Pajak (WP) soal Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT). Khususnya sektor makanan dan minuman dan restoran yang diberlakukan sebelumnya,” tegasnya.

Ranperda tentang PDRD telah diputuskan oleh DPRD, dan ditetapkan Pemprov Jatim menjadi Perda PDRD nomor 1 tahun 2025. Didalamnya menerapkan singel tarif 0,2 persen. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan tidak menerapkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Malang. (foto : istimewa)

Menurut Handi, penghapusan PBB yang menjadi policy Wali Kota Malang dampaknya tidak sebesar yang ada pada pajak restoran. Potensi kehilangan pajak restoran setelah ada perubahan Perda PDRD nomor 4 tahun 2023 menjadi Perda nomor 1 tahun 2025.

“Kami mengestimasi potensi kehilangannya mencapai Rp 7 miliar dengan membebaskan sebanyak 1.085 pelaku usaha restoran. Awalnya dengan capaian Rp 5 juta/bulan kena pajak, kini omset Rp 15 juta/bulan baru terkena pajak,” imbuhya.

Terakhir, kata Handi, untuk mewujudkan pembebasan pembayaran PBB tagihan di bawah Rp 30.000 pihaknya menunggu Perwal diterbitkan oleh Pemkot Malang. Setelah diterbitkan Perda PDRD nomor 1 tahun 2025 perubahan dari Perda nomor 4 tahun 2023.

“Perwal itu agar kami bisa mengimplementasikan atas kebijakan Wali Kota Malang tersebut. Pelaksanaan di lapangan memudahkan bagi Bapenda mengekskusinya. Karena sudah dasar hukumnya,” pungkasnya.(Iwan/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button