Kilas Peristiwa

Wali Kota Malang Temukan Kemasan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat disaksikan Wawali, Ali Muthohirin dan Ketua DPRD, Amithya R.S. Melakukan kroscek ulang takaran minyak goreng, sejauh ini diresahkan banyak masyarakat. Minyak goreng berbagai merk perbandingan, ditakar ulang dihadapan petugas Badan Meteorologi, bertempat di kios Bu Asri Pasar Bunulrejo, Kamis (13/03/2025). (foto : Iwan Irawan/SUARADATA)

MALANG, SUARADATA.com-Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M, didampingi Wawali, Ali Muthohirin bersama Pimpinan Forkopimda serta TPID meninjau Pasar Bunulrejo terkait kroscek takaran minyak goreng yang banyak dipersoalkan oleh masyarakat.

“Pada kroscek awal di toko Bu Asri, kami bersama Mas Ali (Wawali), Ketua DPRD, Dandim 0833. Melakukan kroscek minyak goreng berbagai merk jenis revil takaran 1 liter. Kita dapati minyak goreng yang sudah punya nama, sesuai dengan takarannya 1000 ml atau satu liter. Beda dengan Minyak Kita, takarannya kurang dari 12 ml,” kata Wali Kota, Wahyu Hidayat di Pasar Bunulrejo, Kamis (13/3/2025).

Demikian halnya, lanjut Wahyu, takaran minyak goreng pada kemasan botol. Minyak Kita juga terdapat selisih cukup lumayan, pada kemasan botol takaran 850 ml. Selisihnya sekitar 95 ml, sewaktu dilakukan pengecekan oleh petugas dari Badan Meteorologi Malang.

Sementara, untuk minyak goreng kemasan botol merk Risky, toleransi selisihnya 15 ml. Mengenai temuan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas Pangan yakni kewenangan Satreskrim Polresta Makota. Tujuannya, agar ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kemasan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya, merupakan produk dari CV LPKNI Malang. Dijual dengan harga eceran tertinggi Rp 15.700 hingga Rp 16.500 kemasan botolnya takaran 850 ml. Perihal toleransi selisih yang ada, kita serahkan juga kepada pihak yang berwenang,” papar dia.

Mantan Sekda Kabupaten Malang ini menyebutkan, untuk perbandingan kroscek minyak goreng yang sudah punya nama takarannya tidak mengalami masalah. Dibanding dengan minyak goreng merk Minyak Kita atau Risky, terdapat kekurangan cukup diwaspadai peredarannya.

“Minyak kita kemasan botol takaran 850 ml diproduksi oleh CV LPKNI Malang, dan kemasan refill diproduksi oleh PT Karya Indah Prima Gresik Jawa Timur. Harga jualnya eceran tertinggi sebesar Rp 15.700/liternya . Namun untuk minyak goreng merk Risky yang diproduksi oleh PT Bina Karya Prima Jakarta. Dijual dengan harga Rp 18 ribu/liternya,” bebernya.

Selain melakukan pengecekan di pasar tradisional secara random, salah satunya di Pasar Bunulrejo. Dikatakannya, pihaknya bersama Forkopimda dan TPID juga melakukan pengecekan di toko modern, yang dituju adalah toko modern Ranch Market di Jalan Kawi, Klojen.

“Kita pada prinsipnya ingin memastikan peredaran minyak goreng yang memiliki selisih takarannya. Agar masyarakat lebih mewaspadai, apalagi belum lama ini telah terungkap peredaran minyak goreng ilegal. Kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat, bisa memilih alternatif pada minyak goreng yang sudah teruji kualitas dan takarannya,” imbuhnya.

Wawali, Ali Muthohirin pun turut menakar ulang minyak goreng kemasan botolan. Didapati selisih cukup lumayan pada kemasan tersebut, yakni 95 ml atau melebihi batas toleransi yang dimaklumi.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menuturkan, temuan selisih takaran minyak goreng merk Minyak Kita di Pasar Bunulrejo. Selisihnya cukup lumayan yakni 100 ml, saat dilakukan pengecekan di lapangan.

“Kami mendesak kepada Kepolisian dalam hal ini Satgas Pangan dari Satreskrim Polresta Makota. Segera melakukan tindakan hukum, yang selama ini dinilai telah merugikan masyarakat atau konsumen minyak goreng,” tutur Amithya.

Dia berpikiran, sebelumnya dianggap adalah rumor terkait selisih takaran Minyak Kita. Faktanya ternyata temuan yang konkret dan sesuai fakta di lapangan. Pihaknya pun menilai memiliki selisih takarannya, pada beberapa minyak goreng jenis lainnya.

“Kami meyakini terjadinya takaran yang selisih bukan sekadar kesalahan teknis. Melainkan berpotensi pada merugikan nilai ekonomi pada konsumen minyak goreng. Kita mungkin masih bertoleransi selisih 10 ml, tapi temuan di lapangan mencapai 100 ml. Temuan ini patut dibawa ke ranah hukum, yakni kewenangan Satgas Pangan,” ujar perempuan politisi PDIP ini.

Disinggung apakah akan ada rencana penarikan produk yang bermasalah dari pasaran. Perempuan berhijab ini menegaskan, hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk memutuskannya. Namun demikian, pihaknya akan terus menyuarakan permasalahan ini.

“Kami berharap ada tindak tegas dari pemerintah, bagi pelaku atau oknum yang merupakan atau kecurangan pada masyarakat. Masyarakat sudah bisa melihat langsung perbedaan atau selisih yang dihasilkan oleh minyak tertentu terdapat selisih takarannya,” pungkasnya.(Iwan/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button