Wali Kota Sutiaji Serukan Tindak Tegas Bagi Perusak Lingkungan

Wali Kota Malang Sutiaji tengah sibuk membersihkan sampah di sungai bersama tim DLH dan personil TNI. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Wali Kota Malang Sutiaji menyerukan penindakan tegas kepada pelanggar (perusakan) lingkungan. Hal itu disampaikan saat apel pagi Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) di kawasan lapangan Halilintar RW 8 Kelurahan Bareng, Klojen, Minggu (14/11/21).

“Pemkot Malang meminta adanya pengawasan bersama dari masyarakat di tiap wilayahnya. Jika warga mengetahui ada pemotongan pohon sembarangan atau merusak lingkungan bentuk lainnya, secepatnya melaporkan kepada pihak terkait,” tegas Sutiaji.

Selain itu, menurut Sutiaji, penanganan banjir juga membutuhkan adanya penyeimbangan lewat pelestarian lingkungan berupa bersih-bersih dari hulu ke hilir. Sehingga, perlu dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Tanpa keterlibatan dan kepedulian semua pihak, mustahil penanganan banjir di Kota Malang cepat teratasi. Kesolidan dan keutuhan serta adanya kepeduli maupun kesadaran yang tinggi, solusi terbaik dalam menanggulangi banjir,” bebernya.

Sementara itu, pemerhati lingkungan tingkat nasional asal Kota Malang, Bambang Irianto menukaskan, musibah banjir terjadi beberapa waktu lalu itu segera dilakukan adaptasi dan mitigasi untuk penanggulangannya.

“Kami melihat peserta kerja bakti hari ini sebagian besar bukan warga Kelurahan Bareng. Semestinya warga setempat membaur dikoordinir para RT atau RW, untuk terlibat bersih-bersih pada giat GASS,” tukasnya.

Selain bersihkan drainase atau sungai dengan pola GASS. Pembuatan sumur resapan dan biopori secara masif sesuai kemampuan warga adalah bagian dari adaptasi maupun mitigasi.

“Jika hal itu dilaksanakan dengan baik dan benar, diyakini dampak positifnya bisa signifikan. Disisi lain, saya pribadi siap membantu memberikan arahan penanggulangan bentuk ramah lingkungan lainnya,” imbuh dia.

Pihaknya juga meminta kepada Pemkot Malang hendaknya tidak hanya mengandalkan pada GASS. Langkah naturalisasi dan penghijauan serta ketegasan mengambil sikap berupaya penertiban maupun evaluasi ijin lingkungan seperti AMDAL atau pemakaian Air Bawah Tanah (ABT).

“Pemkot Malang harus bersikap adil di masyarakat. Penertiban di perusahaan maupun pengusaha developer (perumahan) layak ditekankan utamanya tentang perijinan lingkungan terhadap dampaknya. Termasuk perlunya membangun sumur resapan atau sejenisnya,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top